Pilkada Sumut 2024

Edy Rahmayadi Singgung Pilkada Sumut 2024 Rasa Pilpres, Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby Nasution

Kubu Edy Rahmayadi pun meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara TSM.

Editor: Heriani AM
Instagram kpuprovsumutofficial
PILKADA SUMUT 2024 - Kubu Edy Rahmayadi pun meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kubu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumut yang memenangkan pasangan Bobby Nasution dan Surya.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Edy-Hasan Basri, Yance Aswin, saat membacakan petitum dalam permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Sumut.

"Membatalkan Keputusan KPU Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, tanggal 9 Desember 2024 pukul 17.50 WIB," kata Yance dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

PILKADA SUMUT 2024 - Dua cagub di Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi.
PILKADA SUMUT 2024 - Dua cagub di Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi. (Tangkap layar YouTube KPU PROVINSI SUMUT)

Kubu Edy Rahmayadi pun meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara.

Mereka juga meminta KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan jumlah 3.645.611 untuk Bobby dan Surya serta 4.896.157 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Epilog, Memuliakan Pepohonan Artikel Kompas.id Kubu Edy Rahmayadi-Hasan Basri turut meminta MK memerintahkan KPU Provinsi Sumut untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024.

Pasalnya, saat itu terjadi bencana banjir yang disebut menjadi penyebab partisipasi pemilih rendah.

Setidaknya, mereka meminta KPU melaksanakan PSU di tiga Kabupaten/Kota dan tiga Kecamatan yang terdampak bencana alam berupa banjir.

Baca juga: Akhir Hitung Cepat Pilkada Sumut 2024, Quick Count Bobby Nasution-Surya Ungguli Edy Rahmayadi-Hasan

Lokasi tersebut adalah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Binjai. Kemudian, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, dan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini; namun apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Yance, seperti dilansir Kompas.com.

Singgung Pilkada Rasa Pilpres

Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menyinggung bahwa hanya ada satu calon kepala daerah di Indonesia yang merupakan menantu Presiden ke-7 RI.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto membacakan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumut di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pilkada Gubernur Sumut unik dan ikonik, karena salah satu calon gubernurnya adalah anak menantu Presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata Bambang Widjojanto dalam sidang di Gedung MK, Senin (13/1/2025).

“Tidak ada di seluruh pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata pria yang karib disapa BW itu.

Baca juga: Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan Minta MK Diskualifikasi Bobby-Surya

Bambang lantas menyinggung bahwa Pilkada Sumut 2024 seperti pemilihan presiden (pilpres) lantaran adanya rasa ikut campur atau cawe-cawe kekuasaan dalam kontestasi tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved