Pilkada Sumut 2024

Edy Rahmayadi Singgung Pilkada Sumut 2024 Rasa Pilpres, Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby Nasution

Kubu Edy Rahmayadi pun meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara TSM.

Editor: Heriani AM
Instagram kpuprovsumutofficial
PILKADA SUMUT 2024 - Kubu Edy Rahmayadi pun meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara. 

“Di Sumut pilkadanya rasa pilpres.

Itu sebabnya frasa kata 'cawe-cawe' seolah dihidupkan dan menjelma menjadi kekuatan yang mendekonstruksikan amanat Pasal 18 Ayat 4 jo Pasal 22E UUD 1945 bahwa pelaksanaan pemilihan harus dilakukan secara demikian agar kedaulatan rakyat ditegakkan secara konsisten,” kata BW.

Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi
Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi (Kolase Tribunnews)

“Siapa pun tidak boleh melanggar asas pemilu dan prinsip pemilihan,” ujar eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lagi.

BW lantas menyinggung soal penggunaan aparat negara untuk mendukung kemenangan salah satu pasangan calon.

Misalnya, mengganti Penjabat (Pj) Gubernur Sumut jelang Pilkada oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tanpa tedeng aling-aling, pejabat Gubernur Sumut tiba-tiba diganti oleh Mendagri, kendati tengah menyiapkan perhelatan PON ke XXI Aceh-Sumut 2024,” kata BW.

Diketahui, Pilkada Sumut 2024 diikuti oleh dua kandidat.

Pertama pasangan Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Sementara itu, Bobby Nasution diketahui adalah menantu dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hasilnya, Bobby Nasution mengalahkan petahana Edy Rahmayadi dengan memperoleh 3.645.611 suara.

Sedangkan Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara.

Baca juga: Anwar Usman Kembali Bersidang, Panel Hakim MK Perkara Isran-Hadi Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024

Kubu Edy Rahmayadi Tuding Pj Gubernur Sumut Kampanye Terselubung untuk Bobby Nasution

Kubu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menuding Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, melakukan kampanye terselubung memenangkan pasangan Bobby Nasution dan Surya.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Edy-Hasan Basri, Bambang Widjojanto, saat membacakan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang menyatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memasukkan Agus Fatoni saat Pj Gubernur sebelumnya tengah menyiapkan perhelatan PON ke XXI Aceh-Sumut 2024.

“Pejabat Gubernur baru itu Agus Fatoni, dia dengan ikhlas menjadi PR (public relations). Pihak terkait, yaitu M. Bobby Afif Nasution, pergi keliling hampir seluruh kabupaten/kota di Sumut dengan cara manipulatif melalui safari dakwah dan doa keselamatan merajut ukhuwah yang dikaitkan dengan isu PON ke XXI Aceh-Sumut 2024,” kata Bambang dalam sidang di Gedung MK, Senin (13/1/2024).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved