Berita Nasional Terkini

Jadwal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Peluang Sekjen PDIP Ditahan KPK

Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus yang menjerat Harun Masiku.

KOMPAS.com/ANDHI DWI
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadwal praperadilan Hasto, peluang KPK tahan Sekjen PDIP 

Hasto tidak ditahan

Sufmi Dasco Ahmad Ketua Harian DPP Partai Gerindra menepis kabar soal Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto belum ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden RI Prabowo Subianto.

Dengan tegas Dasco membantah kabar itu.  

"Kalau ada pertanyaan (terkait), tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada (Prabowo ditelepon Megawati)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Namun Dasco tidak menampik, banyak pihak yang menanyakan kepada dirinya terkait kabar tersebut.

Untuk itu ia mengatakan, Gerindra tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

"Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana," ujar Dasco.

Seperti dilansir dari Kompas.com, sebelumnya, penyidik KPK menyampaikan, Hasto Kristiyanto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Tessa

Selain itu ia juga menerangkan, saksi-saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari.

Oleh karena itu, penyidik KPK menilai, saat ini, belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto.

"Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujar Tessa.

Disisi lain Hasto Kristiyanto pada Senin memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Dia diperiksa selama 3,5 jam sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved