Pilkada Kaltim 2024

Kuasa Hukum Rudy-Seno Siap Jawab Dalil Refly Harun, Pengacara Isran-Hadi di Sidang MK Pilkada Kaltim

Kuasa hukum Rudy Seno siap jadwab dalil Refly Harun, pengacara Isran-Hadi di sidang MK lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024 pekan depan.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_kaltim
SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Dua paslon di Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi dan Rudy-Seno. Kuasa hukum Rudy Seno siap jadwab dalil Refly Harun, pengacara Isran-Hadi di sidang MK lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024 pekan depan. 

Atas hal tersebut, Bawaslu menghentikan proses dikarenakan tidak terbukti.  

“Termasuk tuduhan keterlibatan 'HARUM Center' dalam dugaan money politic juga tidak berdasar, mengingat sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial sudah banyak melakukan kegiatan–kegiatan sosial pada masyarakat, bahkan jauh sebelum pilkada,” tukasnya. 

Keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan menjadi hal yag paling tidak masuk akal, menurut pengacara kondang asal Balikpapan ini.

Dimana "penantang" tidak mungkin memiliki dan menggerakkan aparat atau struktur pemerintahan.

“Berbeda halnya jika Paslon adalah merupakan incumbent,” ujar Agus Amri.

Begitu juga tudingan dak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu.

Semestinya, pihak paslon 1 silakan menempuh upaya ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untjk membuktikan tuduhan tersebut. 

“Dalam kenyataannya sampai dgn diajukannya Permohonan PKPU tidak pernah ada laporan terhadap KPU atau Bawaslu beserta semua badan ad hoc nya,” singkatnya.

Menurut Agus Amri, para paslon yang hendak mengajukan gugatan harus memenuhi syarat selisih suara maksimal, sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Untuk konteks Kaltim tunduk pada ketentuan huruf b dikarenakan jumlah penduduk antara 2 juta sampai 6 juta, maka selisih maksimal suara adalah sebesar 1,5 persen.

“Pilkada Kaltim total suara sah adalah suara Paslon 1 (Isran Hadi) sebanyak 793.793 suara, ditambah suara paslon 2 (Rudi - Seno) sebanyak 996.399 suara, sehingga total suara sah adalah sebanyak 1.790.192 x 1,5 persen = 26.853 suara (nilai koefisien sebagai patokan),” bebernya.

“Faktanya bahwa selisih suara jauh melampaui nilai koefisien maksimal 26.853 suara sebagai syarat menggugat, di mana selisih suara mencapai lebih dari 200 ribu, maka dipastikan gugatan paslon 1 tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut,” sambung Agus Amri. 

Baca juga: Sidang MK Gugatan Isran–Hadi, Refly Harun: Ada Kartel dan Money Politik di Pilkada Kaltim

Dalil Refly Harun 

Di sidang pertama 9 Januari 2025 lalu, tim kuasa hukum paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi menduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Kaltim 2024.

Dugaan ini disampaikan kuasa hukum kubu Isran-Hadi, Refly Harun, saat membacakan permohonan sengketa. 

“Kami mendalilkan hal-hal yang sifatnya struktural, sistematis, dan masif, terutama hal yang terkait dengan politik uang,” kata Refly dalam sidang di Gedung MK, Kamis (9/1).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved