Pilkada Kaltim 2024

Kuasa Hukum Rudy-Seno Siap Jawab Dalil Refly Harun, Pengacara Isran-Hadi di Sidang MK Pilkada Kaltim

Kuasa hukum Rudy Seno siap jadwab dalil Refly Harun, pengacara Isran-Hadi di sidang MK lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024 pekan depan.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_kaltim
SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Dua paslon di Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi dan Rudy-Seno. Kuasa hukum Rudy Seno siap jadwab dalil Refly Harun, pengacara Isran-Hadi di sidang MK lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024 pekan depan. 

Hal ini yang jadi persoalan pihak Isran–Hadi sehingga menganggap bahwa sangat tidak profesional dan sangat tidak netral penyelenggara Pilkada.

Disambung Refly Harun, bahwa money politic terjadi melibatkan aparatur pemerintah. 

Ditengarainya ada struktur pemerintah yang terlibat di tingkat RT untuk mengkoordinasi pemberian sejumlah uang dan mengarahkan untuk memilih calon tertentu.

“Kami juga ingin highlight soal tidak netral dan profesionalnya penyelenggara, kalau kita lihat pasal 73 Undang Undang 10 2016 di situ kan dikatakan kalau money politic itu terbukti maka sesungguhnya calon bisa didiskualifikasi,” tukasnya. 

“Kami juga menengarai dan melihat bahwa ada struktur pemerintahan yang terlibat terutama RT-RT, jadi merekalah frontliner untuk membagikan money politic tersebut. Bisa mereka Langsung Ketua RT-nya, bisa juga kemudian istrinya bisa juga anaknya, bahkan calon sendiri juga ikut bagi-bagi uang, jadi kami melihat bahwa memang dari awal Pilkada Kaltim ini didesain untuk tidak jujur dan tidak adil, kemudian sangat kengara sekali terkait dengan konstelasi nasional begitu yang mulia,” sambungnya. 

Pada bagian akhir, Refly memperlihatkan bukti video berdurasi 1 menit berupa bukti dugaan money politic yang dituduhkan kepada kubu paslon no urut 02 Pilkada Kaltim, dan disertakan menjadi bukti. 

Baca juga: Jadwal Sidang Kedua MK Pilkada Kaltim 2024, Dalil Refly Harun soal Kemenangan Rudy-Seno bisa Batal

 (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved