Pilkada 2024

Jadwal Sidang Kedua 5 Sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim, Daftar Panel Hakim Mahkamah Konstitusi

Jadwal sidang kedua 5 sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim. Daftar panel hakim Mahkamah Konstitusi dan agenda sidang kedua.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Christoforus Ristianto
SIDANG SENGKETA PILKADA 2024 - Gedung Mahkamah Konstitusi. Jadwal sidang kedua 5 sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim. Daftar panel hakim Mahkamah Konstitusi dan agenda sidang kedua. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dari Kalimantan Timur (Kaltim), ada 5 gugatan sengketa Pilkada 2024 yang persidangannya di Mahkamah Konstitusi masih berlanjut.

Sidang perdana untuk ke-5 gugatan dari paslon di Pilkada 2024 di Kaltim ini telah digelar dan akan dilanjutkan ke sidang kedua mulai pekan depan.

Agenda sidang kedua sengketa Pilkada 2024 di Kaltim sama untuk semua perkara yakni Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Sidang kedua sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi akan kembali digelar lebih dulu dibandingkan keempat gugatan lainnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Rudy-Seno Siap Jawab Dalil Refly Harun, Pengacara Isran-Hadi di Sidang MK Pilkada Kaltim

Dari pantauan TribunKaltim.co dari laman Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, kelima gugatan sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim sudah dijadwalkan untuk agenda sidang kedua. 

Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada 2024 Kaltim 

Berikut jadwal sidang MK lanjutan sengketa Pilkada 2024 untuk 5 gugatan dari Kaltim:

  1. Selasa 21 Januari 2025 pukul 08.00 WIB: Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi

Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025

Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih

Jadwal Sidang perdana MK: Kamis (9/1/2025)

SIDANG MK SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Calon Gubernur Kaltim di Pilkada 2024, Isran Noor didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun hadir di sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024
SIDANG MK SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Calon Gubernur Kaltim di Pilkada 2024, Isran Noor didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun hadir di sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). Jadwal sidang kedua 5 sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim. Daftar panel hakim Mahkamah Konstitusi dan agenda sidang kedua.  (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

 2. Rabu 22 Januari 2025 pukul 08.00 WIB: Gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin

Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

Baca juga: Sidang PHP Kada Kaltim 2024 di MK Digelar 21 Januari 2025, Rudy–Seno Siap Beri Jawaban

Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

Jadwal Sidang perdana MK: Jumat (10/1/2025)

 3. Kamis 23 Januari 2025 pukul 08.00 WIB: 

  • Gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)

Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025

Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Jadwal Sidang perdana MK: Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB

  • Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif)

Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah

Jadwal Sidang perdana MK: Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB

4. Kamis 30 Januari 2025 pukul 13.00 WIB: Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi

Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025

Panel II:  Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani

Jadwal Sidang perdana MK: Rabu (15/1/2025) pukul 13.00 WIB

Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Saldi Isra dkk Sidangkan Gugatan Pani-Agus Wahyudi

Pemanggilan Ridwan Mansyur ke KPK tak Pengaruhi Jadwal Sidang MK

Di tengah sidang sengketa Pilkada 2024 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi, publik dikejutkan dengan pemanggilan hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur.

Diketahui Ridwan Mansyur menjadi anggota Panel II di sidang MK sengketa Pilkada 2024.

Panel II MK untuk sidang sengketa Pilkada 2024 terdiri dari Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Khusus untuk gugatan dari Kaltim, Panel II menyidangkan dua perkara yakni gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin (Pilkada Mahulu 2024) dan Madri Pani-Agus Wahyudi (Pilkada Berau 2024).

Namun, MK memastikan pemanggilan Ridwan Mansur tidak mengganggu jalannya sidang sengketa Pilkada 2024.

Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan jadwal sidang akan dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah disusun sebelumnya.

"Saya kira enggak (mengganggu jadwal), karena kami tadi baru saja selesai RPH (Rapat Pemusyawatan Hakim) untuk Pilkada, yang terkait dengan setelah ini besok itu kami akan langsung sidang lanjutan lagi terkait dengan keterangan para pihak, khususnya KPU, Bawaslu, dan pihak terkait," imbuh Enny saat ditemui di Gedung MK, Kamis (16/1/2025).

Dia juga menyebut ada kemungkinan Ridwan Mansyur tak lagi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah permintaan keterangan yang dia jalani hari ini.

"Tampaknya beliau tidak ada panggilan lagi, tampaknya," tutur Enny.

Dia juga menjelaskan, pemanggilan Ridwan Mansyur hari ini adalah penundaan yang terjadi karena persiapan sidang Pilkada.

Ridwan Mansyur disebut dipanggil KPK sudah cukup lama, namun baru bisa memenuhi panggilan setelah jadwal sidang longgar.

Enny juga menegaskan, pemanggilan Ridwan Mansyur tak ada kaitannya dengan kelembagaan MK, termasuk kaitan dengan gugatan pilkada yang sekarang sedang berjalan.

"Tidak ada kaitan dengan persidangan di MK, tidak ada. Pilkada juga tidak ada," tandasnya.

Adapun Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba keluar dari Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Ia terlihat mengenakan kacamata, kemeja putih berbalut jaket hitam dan masker putih, serta didampingi seorang berkemeja merah.

Ridwan mengatakan, dirinya baru rampung memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan di KPK.

"Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi sebagai saksi," kata Ridwan kepada wartawan di Gedung Merah Putih.

Meski demikian, Ridwan tak menyebutkan kasus korupsi yang diperiksa di KPK. "Sudah, sudah," ujar dia. 

Ridwan terlihat keluar dari tangga lantai dua yang biasanya digunakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan saksi.

Adapun MA mulai menyidangkan perkara kasasi dugaan suap jual beli perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Kasasi diajukan oleh Hasbi selaku terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Putusan ini hanya menguatkan hukuman enam tahun penjara terhadap Hasbi. Perkara kasasi Hasbi Hasan terdaftar dengan Nomor Perkara 7143 K/PID.SUS/2024 yang terdaftar pada 11 Oktober lalu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.

Baca juga: Jadwal Sidang MK Pilkada Kaltim 2024 Gugatan Isran-Hadi, Jawaban KPU dan Pihak Rudy-Seno

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sebagian dari artikel ini telah tayang di kompas.com.
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved