Tribun Kaltim Hari Ini

Hadapi Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif Sidang Sengketa Pilkada Kukar di MK, KPU Tunjuk 5 Kuasa Hukum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjuk lima kuasa hukum untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada Kukar 2024

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjuk lima kuasa hukum untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjuk lima kuasa hukum untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, dua paslon mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Kukar adalah Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Tuliadi Arif (Dendi-Alif). Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar MK pada Senin (13/1) di Panel 1 Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan kedua paslon tersebut tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu selama proses Pilkada berlangsung.

Gugatan mereka lebih berfokus pada aspek persyaratan pencalonan yang dianggap tidak sesuai oleh pihak pemohon.

Baca juga: Kuasa Hukum Tim Edi-Rendi Tanggapi Gugatan Hasil Pilkada Kukar di MK

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kukar 2024 Hari Ini, Kuasa Hukum Bacakan Isi Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif

"Prinsip kami adalah tetap bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar putusan MK. Sebagai dasar, kami mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024," ujar Wiwin, Senin (13/1).

Ia menegaskan bahwa KPU Kukar telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada berdasarkan regulasi yang berlaku, dan pihaknya yakin bahwa hasil Pilkada yang telah ditetapkan sesuai dengan hukum yang ada.

Untuk menghadapi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, KPU Kukar telah menunjuk lima orang kuasa hukum yang akan mendampingi mereka selama proses hukum berlangsung.

Kelima kuasa hukum tersebut dipilih berdasarkan kompetensi dan pengalaman dalam menangani kasus sengketa pemilu.

“Kami siap mempertahankan keputusan kami di hadapan Mahkamah Konstitusi. Namun, kami juga menghormati proses hukum yang berlangsung dan siap menerima apa pun putusan yang akan dikeluarkan oleh MK nantinya,” jelas Wiwin.

Wiwin berharap proses hukum di MK dapat berlangsung adil dan transparan, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk percaya pada proses hukum dan menjaga suasana kondusif di Kukar selama proses persidangan berlangsung,” pungkansya.

Baca juga: Sidang MK Pilkada Kukar 2024, Dendi-Alif Minta Pemilihan Ulang di Semua TPS dengan Diikuti 2 Paslon

Petitum Pemohon

Sidang sengketa Pilkada Kukar 2024 di Panel 1 Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1), mendengarkan petitum gugatan dari paslon Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

Sidangkan digelar dalam waktu yang bersamaan di Panel I yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Dalam sidang itu, hadir selaku kuasa hukum AYL-AZA adalah Moh. Maulana dan kuasa hukum Dendi-Alif yakni Yafet Yosafet W.S.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved