Pilkada Sulsel 2024
Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sulsel 2024 di MK, Agenda Pembacaan Jawaban Termohon
Berikut jadwal sidang lanjutan sengketa Pilkada Sulsel 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Nepotisme dan Kolusi
Diketahui Cagub Andi Sudirman Sulaiman merupakan adik kandung dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Pemohon mencatat terdapat beberapa bantuan Menteri Pertanian dalam kurun waktu Mei-Oktober 2024, salah satunya bantuan senilai Rp2,9 triliun yang terdiri dari bantuan reguler tahun 2024 Rp356,3 miliar dan bantuan bencana alam Rp 48,4 miliar serta bantuan pupuk subsidi Rp2,57 triliun di tujuh kabupaten.
Pemohon mengaku telah melakukan beberapa pelaporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan tindakan ketidaknetralan ASN serta penggunaan fasilitas dan program pemerintah yang menguntungkan Paslon 2.
Pemohon juga melaporkan tindakan mobilisasi ASN oleh Pj Bupati Soppeng agar seluruh ASN Kabupaten Soppeng mendukung kampanye terselubung demi kepentingan elektoral Paslon 2 yang ikut serta dalam kegiatan Hari Ulang Tahun Sulawesi Selatan ke-355.
Sehari sebelum pemungutan suara, Pemohon melakukan pelaporan kepada Bawaslu Sulsel terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulsel yang diduga dengan sengaja melakukan perekaman e-KTP warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Makassar untuk menguntungkan Paslon 2.
Sebelumnya pada Oktober juga Pemohon melakukan pelaporan terhadap orang yang sama perihal pengebutan perekaman e-KTP siswa/siswi se-Kota Makassar yang terindikasi dilakukan secara sengaja untuk memenangkan Paslon 2.
Di bulan yang sama, Pemohon juga melaporkan keberpihakan Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar Irwan Rusfiandi Adnan yang terafiliasi dengan Paslon 2.
Anomali Jumlah Surat Suara Tidak Sah
Pemohon mengatakan secara teoritis salah satu faktor penyebab banyaknya suara tidak sah pada pemilihan adalah kompleksitas surat suara dan banyaknya pilihan pasangan calon.
Seharusnya angka surat suara yang tidak sah lebih banyak terjadi pada Pemilihan Wali Kota Makassar dengan diikutinya empat paslon.
Namun justru sebaliknya, jumlah surat suara tidak sah lebih banyak terjadi di Pilkada Sulsel 2024 dengan 30.374 surat suara dibandingkan surat suara tidak sah di Pilwalkot Makassar 14.603 suara.
Menurut Pemohon, patut diduga telah terjadi kelalaian atau kesengajaan yang nyata dari KPU Sulsel selaku Termohon dan jajarannya untuk menggembosi suara Pemohon dengan cara menyatakan surat suara sah yang seharusnya dihitung untuk Pemohon tetapi Termohon dan jajarannya menyatakan itu tidak sah.
Manipulasi Daftar Hadir Pemilih Tetap
Selain itu, Pemohon menemukan adanya pola manipulasi kehadiran pemilih sehingga berpotensi adanya daftar pemilih “siluman” di tempat pemungutan suara (TPS) pada Kelurahan/Kecamatan di Kota Makassar dan TPS pada Kabupaten/Kota di Sulsel.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.