Pilkada Sulsel 2024
Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sulsel 2024 di MK, Agenda Pembacaan Jawaban Termohon
Berikut jadwal sidang lanjutan sengketa Pilkada Sulsel 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini ditemukan dari adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan pada daftar hadir pemilih yang teridentifikasi dari perbedaan tanda tangan pemilih antara KTP dan daftar hadir pemilih tetap (DHPT), pengakuan dari petugas KPPS yang mengaku menandatangani sendiri seluruh DHPT, pengakuan dari pemilih yang hadir di TPS tetapi tidak diminta menandatangani DHPT, serta tanda tangan yang secara kasat mata identik pada dua nama orang atau lebih yang tercantum dalam satu DHPT.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi; membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 2; serta memrintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024 dengan perolehan 1.600.029 suara.
Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel Tahun 2024 di seluruh TPS.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul KPU Sulsel Siapkan Bukti 'Jawab' Semua Dalil Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad di MK

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.