Berita Nasional Terkini

Kata Mahfud MD soal Hasto Kristiyanto yang Masih Bebas Jalan-jalan Padahal Tersangka KPK

Respons Mahfud MD soal Hasto Kristiyanto yang bebas beraktivitas padahal menyandang status tersangka KPK.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mahfud MD. Respons Mahfud MD soal Hasto yang masih bebas jalan-jalan padahal status tersangka KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Respons Mahfud MD soal Hasto Kristiyanto yang bebas beraktivitas padahal menyandang status tersangka KPK.

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri pembukaan Soekarno Run di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (19/1/2025) pagi.

Tampak Hasto masih bebas beraktivitas meski menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terseret dalam kasus suap Harun Masiku.

Menanggapi hal itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan tidak masalah Hasto masih bebas jalan-jalan.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Hasto, Sekjen PDIP Bakal Sampaikan Bukti Otentik untuk Lawan KPK

“Tidak apa-apa, kan orang jadi tersangka tidak harus ditahan,” kata Mahfud MD usai menghadiri Haul Gus Dur ke-15 di Surabaya, Minggu (20/1/2025) malam.

Menurutnya, seorang tersangka akan ditahan apabila dianggap mengkhawatirkan untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

Mahfud MD
Mahfud MD (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

“Kan ini tidak. Tidak mungkin (Hasto) melarikan diri, tidak mungkin mengulangi perbuatan, karena itu sudah terjadi. Barang buktinya sudah tidak ada, sudah disita,” ungkapnya.

Diketahui, Hasto sedang mengajukan praperadilan atas kasus hukum yang menjeratnya.

Hasto mengaku bakal menunjukkan bukti otentik dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2025) mendatang.

Mahfud mengaku tidak pernah diminta oleh Hasto maupun partai PDI Perjuangan sebagai penasehat hukum.

“Saya tidak diminta,” jawabnya singkat.

Mantan calon Wakil Presiden periode 2024-2029 tersebut juga tidak bertemu dengan Hasto meski sama-sama berada di Surabaya.

“Tidak ketemu,” tandas Mahfud MD.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan eks kader PDIP, Harun Masiku.

Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Lawan KPK, Hasto: Saya Bukan Pejabat, Tidak Ada Kerugian Negara

 Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengaku akan menunjukkan bukti otentik dalam sidang praperadilan, usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan eks kader PDIP, Harun Masiku.

"Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materiil," kata Hasto, saat di acara Soekarno Run, di Surabaya, Minggu (19/1).

Hasto mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan dengan baik forum praperadilan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (21/1) besok.

Baca juga: Sederet Pesan dan Persiapan Hasto Kristiyanto Jelang Sidang Pra Peradilan Terkait Kasus Harun Masiku

"Pra peradilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya," ujarnya.

Hasto mengaku, bakal bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum yang menjeratnya, selama hukum itu bukan lah pesanan.

"Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu. Tapi saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, mana hukum sebagai suatu pesanan," ucapnya.

Selain itu, Hasto akan mempercayai semua penyidik KPK selama proses hukumnya berlangsung.

Sebab, lembaga antirasuah tersebut didirikan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Selain itu, Hasto mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak merugikan negara dalam kasusnya tersebut.

Dengan demikian, dia akan menghormati setiap pemanggilan pemeriksaannya.

"Sebagai sekjen saya harus melopori anti korupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin," ujarnya.

Baca juga: PDIP Bantah Pertemuan Megawati dan Prabowo soal Barter Hukum Kasus Hasto Kristiyanto

Apalagi, sebelumnya Hasto mengatakan banyak pakar hukum yang siap membantunya dalam persidangan tersebut.

"Ya, praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum. Di dalam memperjuangkan keadilan, banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan dan menggunakan kewajiban saya dalam memperjuangkan keadilan," kata Hasto.

Diketahui, Hasto akan melawan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK kepadanya pada 24 Desember lalu, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sementara, Hasto pun enggan merespons tentang materi yang akan disampaikan dalam prapradilan.

Politisi asal Yogyakarta ini meminta hal itu ditanyakan langsung kepada tim hukum PDI Perjuangan.

"Tentu hal-hal yang sifatnya material terkait persoalan tersebut bisa ditanyakan kepada tim pembela hukum dari PDI Perjuangan," jelas Hasto.

Penetapan Tersangka

Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Peluang Sekjen PDIP Ditahan KPK

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan--seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya--untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Periksa Anggota Dewan dan Staf

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus yang membelit Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).

Teranyar adalah anggota DPR fraksi PDI Perjuangan, Maria Lestari yang diperiksa pada Jumat lalu.

Maria diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat tiga tersangka, yakni eks caleg PDIP Harun Masiku (HM), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI).

"Tujuan utama penyidik memanggil ML (Maria Lestari) itu tentunya sebagaimana diketahui, sudah ada tiga tersangka, baik HM, HK, maupun saudara DTI. Jadi fokus penanganan perkaranya tentunya adalah untuk memenuhi unsur perkara yang tadi tersangkanya disebutkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Sabtu (18/1).

Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK Hari Ini

Selain menguatkan sangkaan rasuah tiga tersangka, kata Tessa, keterangan Maria Lestari juga bisa dipergunakan untuk melihat calon tersangka baru dalam kasus ini.

"Sehingga bila ada tambahan alat bukti untuk calon tersangka yang lain itu memang ada prosesnya, ada tahapannya, dimulai dari pembuatan laporan pengembangan penyidikan, lalu dilakukan ekspose di tingkat Kedeputian Penindakan, sampai dengan ekspose di hadapan pimpinan," kata Tessa.

"Jadi tahapan-tahapan itu ada sampai dengan saat ini, sebagaimana sudah saya sampaikan, penyidik masih mendalami semua keterangan," imbuhnya.

Tessa mengatakan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain sebagai tersangka di kasus tersebut.

Dia juga berbicara mengenai potensi Maria Lestari ditetapkan tersangka.

"Saya pikir kalau alat buktinya sudah ada, penyidik juga tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan perkembangan penyidikannya. Namun kembali lagi, di KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka itu betul-betul membutuhkan bukti yang firm, bukti yang memiliki keyakinan," kata Tessa.

Setelah diperiksa KPK, Maria Lestari membantah telah melakukan komunikasi dengan Hasto Kristiyanto, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Dia mengatakan proses PAW yang melibatkannya merupakan hasil keputusan Mahkamah Partai.

Baca juga: KPK Sebut Hasto Kristiyanto bisa Ditahan Meski Praperadilan Sedang Berjalan

"Tidak ada, sudah keputusan Mahkamah partai ya," ucap Maria kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Maria juga membantah upaya Hasto yang diduga memerintahkan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU untuk kepentingan dirinya.

"Tidak ada, tidak ada (terkait fatwa) MA. Jadi itu putusan Bawaslu RI semuanya dan ditentukan oleh Mahkamah partai. Tidak ada (hubungan spesial dengan Hasto)," kata Maria.

KPK diketahui tengah mendalami proses PAW politikus PDI Perjuangan Maria Lestari pada 2019 silam.

Diketahui, Maria bukanlah sosok legislator terpilih dari Dapil Kalbar 1, tetapi tembus ke Senayan lewat jalur PAW seperti Harun Masiku.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tak memungkiri jika ada pola yang sama untuk meloloskan Maria Lestari dan Harun Masiku ke DPR.

"Jadi itu yang sedang kita susuri juga. Jadi ini pola yang kita sedang melihat pola yang sama dengan HM (Harun Masiku)," kata Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Sabtu (11/1).

Lebih jauh, Asep menegaskan pihaknya tetap membuka peluang adanya pengembangan perkara di kasus suap PAW ini, sepanjang ditemukannya alat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Itu ya Kalimantan Barat kalau enggak salah ya, kalau Pak HM di Sumsel. Ini juga yang sedang kita dalami ya, berbarengan itu kita dalami, kita minta keterangan. Karena ini prosesnya itu hampir mirip juga, ada yang pemenangnya," kata Asep.

Sebelumnya, Penyidik KPK juga memeriksa staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, pada Selasa, 14 Januari 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mendalami perbuatan korupsi Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah lewat pemeriksaan Kusnadi.

"KPK mendalami terkait pengetahuan Kusnadi seputar perbuatan tersangka HK (Hasto) dan DTI (Donny)," kata Tessa saat dikonfirmasi perihal pemeriksaan tersebut, Sabtu (18/1).

Selain mendalami perbuatan rasuah Hasto dan Donny, penyidik juga menyelisik aliran uang ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan lewat keterangan Kusnadi.

"Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait uang yang diserahkan kepada Saudara WS (Wahyu)," ujar Tessa. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Jalan-jalan di Surabaya, Mahfud MD: Tersangka Tak Harus Ditahan",

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved