Berita Balikpapan Terkini

Puluhan Pemotor Knalpot Brong di Balikpapan Terjaring Razia, Polisi Mulai Sasar Mobil

Satlantas Polresta Balikpapan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap penggunaan knalpot brong di jalanan. 

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, Senin (20/1/2025), menyatakan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong sesuai Pasal 285, dari Satlantas Polresta Balikpapan mencatat penindakan berupa tilang pada bulan Desember sebanyak 21 kasus.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satlantas Polresta Balikpapan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap penggunaan knalpot brong di jalanan. 

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, menyampaikan bahwa pada bulan Desember 2024, pihaknya berhasil menindak 21 kasus penggunaan knalpot brong melalui tilang.

Angka ini meningkat pada bulan Januari 2025, dengan tercatat 24 kasus.

"Untuk penindakan terhadap penggunaan knalpot brong sesuai Pasal 285, kami dari Satlantas Polresta Balikpapan mencatat penindakan berupa tilang pada bulan Desember sebanyak 21 kasus," ungkap Ropiyani, Senin (20/1/2025). 

Baca juga: Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Kurang dari 24 Jam, Jatanras Polresta Balikpapan Diganjar Penghargaan

Kemudian, lanjut dia, pada bulan Januari meningkat menjadi 24 kasus khusus knalpot brong yang dikenakan tilang. 

Namun, penindakan terhadap knalpot brong tidak hanya melalui tilang, melainkan juga melibatkan operasi gabungan dengan Satuan Samapta Polresta Balikpapan dan tim 110.

Pada bulan Desember, tercatat 84 kendaraan yang dikenakan tindakan, dengan penggantian knalpot langsung di tempat. 

Angka ini terus meningkat pada Januari dengan 91 kendaraan yang ditindak dan knalpotnya diganti di lokasi.

"Kami memberikan imbauan sekaligus mewajibkan penggantian knalpot langsung di tempat," tambahnya.

Baca juga: Operasi Keselamatan Mahakam 2024 Digelar, Polres Paser Sasar Knalpot Brong hingga ODOL

Penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong ini menunjukkan hasil positif. 

Ke depan, Satlantas Polresta Balikpapan tidak hanya akan fokus pada kendaraan roda dua, namun juga kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

"Kami juga akan menyasar kendaraan roda empat yang knalpotnya tidak sesuai spesifikasi," jelas Kompol Ropiyani.

Untuk penindakan lebih lanjut, Kompol Ropiyani menyebutkan bahwa Satlantas Polresta Balikpapan bersama Satuan Samapta akan terlibat dalam pemeriksaan dan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau klakson yang tidak sesuai.

Pemilik kendaraan yang tidak dapat mengganti knalpot di tempat akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 285.

"Penindakan kami lakukan dengan pemeriksaan terlebih dahulu, kemudian memberikan imbauan agar pemilik kendaraan mengganti knalpotnya," ujarnya.

Baca juga: 600 Knalpot Brong Disita Polres Berau Lantaran Terjaring Razia Bakal Dibikin Monumen Penyu

Knalpot brong yang ditahan akan dikumpulkan dan diserahkan ke Direktorat Lalu Lintas untuk diputuskan apakah akan dimusnahkan atau dimanfaatkan untuk keperluan lain.

"Saat ini, pihak Polresta Balikpapan masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Direktorat terkait pengelolaan knalpot yang disita," pungkasnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved