Pilkada Kaltim 2024
Bantah Borong Partai di Pilkada Kaltim, Kuasa Hukum Rudy-Seno: Dapat Cewek Saja Susah, Kata Hakim
Bantah tudingan borong partai di Pilkada Kaltim 2024, Kuasa Hukum Rudy-Seno: mendapatkan cewek saja susah sekali apalagi partai. Respons Hakim MK
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam sidang kedua Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kaltim 2024, Kuasa Hukum Rudy Mas'ud-Seno Aji membantah sejumlah tudingan yang disebutkan dalam permohonan Isran Noor-Hadi Mulyadi.Â
Salah satu bantahan yang disampaikan Agus Amri, Kuasa Hukum Rudy-Seno adalah tudingan kartel politik atau tindakan memborong partai yang disampaikan Refly Harun, Kuasa Hukum Isran-Hadi di sidang perdana MK sengketa Pilkada Kaltim 2024.Â
Menurut Agus Amri, baik Rudy-Seno maupun Isran-Hadi sama-sama mengajukan permohonan rekomendasi ke seluruh parpol jelang Pilkada Kaltim 2024.  Â
Namun yang menjadi sorotan adalah Agus Amri mengambil perumpamaan merayu partai politik seperti merayu cewek.Â
Baca juga: Gugatan Pilkada Kaltim 2024 di MK, Buku Siraman Rudy–Seno Kutai Kartanegara Pernah Bawaslu Periksa
Hingga kemudian Ketua Majelis Hakim MK Panel II, Arief Hidayat menyoroti hal ini dan sempat melemparkan sindiran.Â
"Selanjutnya pada pokok permohonan terkait kartel politik, tuduhan mengenai kartel politik atau tindakan memborong partai, kami respons dengan bukti-bukti kami," kata Agus Amri, Kuasa Hukum Rudy-Seno.
Selanjutnya, Agus Amri mengatakan, "Sesungguhnya partai politik itu bukan seperti kita datang ke pasar, bawa duit dan kita bawa pulang partai yang kita mau.
Dalam kenyataannya partai politik itu menerapkan standar yang sangat ketat dalam memilih calon-calon yang akan mereka usung dalam pemilihan kepala daerah, berarti seperti itu.Â
Jangankan untuk mendapatkan partai, mendapatkan seorang cewek itu kita susah sekali apalagi partai, karena partai punya standarnya sendiri.
Begitu pun tuduhan partai politik tidak berdasar dan kamu buktikan di mana sebenarnya baik paslon nomor 1 dalam hal ini Pemohon maupun paslon 2 sama-sama melakukan pengajuan atau permohonan rekomendasi ke semua partai."
Selanjutnya, Arief Hidayat mengatakan, "Perumpamaannya mendapatkan cewek."
Hingga kemudian Arief Hidayat dan Agus Amri saling berbalas pernyataan.Â
Agus Amri menjawab, "Siap."
Arief Hidayat: "Kayaknya kuasa hukumnya ini playboy punya pengalaman mendapatkan cewek susah."
Baca juga: Bawaslu Mengaku Hentikan Kasus Money Politik dan Netralitas ASN di Pilkada Kaltim
Agus Amri: "dan gagal Yang Mulia, susahnya minta ampun apalagi merayu partai politik, cewek aja susah."
Arief Hidayat: "ya."
Agus Amri: "Sumpah."
Agus Amri:Â "Jadi tuduhan ini tidak berdasar."
Arief Hidayat: "Itu kalau tanya Prof Anwar, enggak gampang."
Prof Anwar yang dimaksud Arief Hidayat adalah Anwar Usman yang menikahi adik Joko Widodo (JokowiI).
Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih adalah anggota di Panel II MK yang diketuai Arief Hidayat.Â
Agus Amri: "Soalnya beliau ganteng (Anwar Usman) daripada saya, Yang Mulia.
"11 12 lah dengan prof Arief Hidayat tapi mungkin akan dievaluasi akan Prof Enny/"
Arief Hidayat: "Jangan cewek, nanti Prof Enny marah."Â
Agus Amri: "Hanya sebagai contoh bahwa semuanya punya hak untuk mengatakan iya dan tidak, poinnya di situ Yang Mulia.
Arief Hidayat:Â "Jadi tidak ada rekayasa."
Agus Amri: "Tidak ada rekayasa, semuanya natural, alami sekali. Semua sama di hadapan partai."
Terakhir, dalam petitumnya, pihak Rudy–Seno meminta eksepsi agar dikabulkan seluruhnya.
Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, juga agar MK tidak melanjutkan permohonan Isran–Hadi ke sidang pemeriksaan lanjutan.
Serta agar menyatakan sah dan mengikat secara hukum Keputusan KPU nomor 149 tahun 2024 tentang penetapan hasil paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan 9 Desember 2024.
Selain mendengarkan jawaban dari Kuasa Hukum Rudy-Seno, agenda sidang kedua MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi juga mendengarkan jawaban dari KPU selaku Termohon dan Bawaslu Kaltim selaku pemberi keterangan.
Baca juga: KPU Kaltim Yakin Gugatan Isran-Hadi di MK Dibuat-buat, Bantah Tuduhan Kecurangan Pilkada Kaltim 2024
Jawaban KPU
Dilansir TribunKaltim.co dari laman Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, kuasa hukum KPU Kaltim, M. Ali Fernandes menegaskan bahwa Pemohon telah keliru karena dalam permohonannya menyebut KPU Provinsi Kalimantan Timur sebagai pihak yang mereduksi pilar demokrasi dan melakukan pembiaran terhadap politik uang.
"Termohon dalam hal ini adalah KPU itu bertugas untuk menyelenggarakan pemilu.
Lagipula dalil yang disampaikan tidak dijelaskan siapa yang dimaksud Termohon dalam pengertian di tingkat kabupaten kan, di tingkat PPK kah, atau di tingkat PPS kah, atau KPPS.Â
Dan tidak dijelaskan juga mengenai secara detail kapan, di mana, dan bagaimana caranya Termohon membiarkan adanya politik uang tersebut," ujar Ali.Â
Sampai saat ini, KPU Kaltim juga tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Bawaslu Kaltim terkait pereduksian demokrasi dan pembiaran politik uang.
KPU Kaltim lewat kuasa hukumnya juga mempertanyakan paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi sebagai Pemohon yang tidak detail mencantumkan lokasi terjadinya dugaan kesalahan pencatatan hasil suara.
Ali menjelaskan, Pilgub Kalimantan Timur digelar di 6.274 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 105 kecamatan.
Namun, Pemohon dalam permohonannya tak menyebut satupun TPS yang diduga terjadinya pelanggaran administrasi dan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara Pilgub Kalimantan Timur.
"Jadi secara umum apa yang disampaikan Pemohon adalah dalil yang mengada-ada dan tidak bisa dibuktikan, karena itu tidak dapat diterima," ujar Ali dalam sidang yang beragendakan
Diketahui sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 hari ini, Selasa (21/1/2025) adalah sidang kedua dengan agenda mendengkarkan keterangan KPU Kaltim selaku Termohon, kubu Rudy-Seno sebagai Pihak Terkait dan Bawaslu Kaltim selaku Pemberi Keterangan serta pengesahan alat bukti.Â
Sidang perdana MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dengan nomor perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar 9 Januari 2025 lalu.
Sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi disidangkan oleh Panel III dengan Ketua Arief Hidayat dan dua anggota yakni Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Daftar 39 Berkas dan Alat Bukti Isran-Hadi vs Rudy-Seno di MK
(TribunKaltim.co)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Agus Amri
Rudy-Seno
Mahkamah Konstitusi
Isran-Hadi
Sidang MK
sengketa pilkada kaltim 2024
TribunKaltim.co
| Live Sidang MK Pilkada Kaltim 2024, Gugatan Isran-Hadi, Agenda: Jawaban KPU, Kubu Rudy-Seno, Bawaslu |
|
|---|
| Jadwal Sidang MK Pilkada Kaltim 2024 Gugatan Isran-Hadi, Jawaban KPU dan Pihak Rudy-Seno |
|
|---|
| Anwar Usman Kembali Bersidang, Panel Hakim MK Perkara Isran-Hadi Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024 |
|
|---|
| Sidang MK Gugatan Isran–Hadi, Refly Harun: Ada Kartel dan Money Politik di Pilkada Kaltim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250121_kuasa-hukum-Rudy-Seno_Agus-Amri_sengketa-Pilkada-Kaltim-2024_Mahkamah-Konstitusi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.