Berita Nasional Terkini
Hasto Kristiyanto Masih Bebas Jalan-jalan, Mahfud MD: Tidak Apa-apa, Tersangka tak Harus Ditahan
Walaupun berstatus sebagai tersangka, namun Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, masih bebas beraktivitas.
TRIBUNKALTIM.CO - Walaupun berstatus sebagai tersangka, namun Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, masih bebas beraktivitas.
Hasto Kristiyanto masih bebas beraktivitas walaupun menyandang status sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jelang sidang praperadilan, Hasto masih menghadiri pembukaan Soekarno Run di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (19/1/2025) pagi.
Menanggapi hal itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan tidak masalah Hasto masih bebas jalan-jalan.
Baca juga: Anak Buah Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku, Ada 5 Saksi Lain
Baca juga: Kata Mahfud MD soal Hasto Kristiyanto yang Masih Bebas Jalan-jalan Padahal Tersangka KPK
“Tidak apa-apa, kan orang jadi tersangka tidak harus ditahan,” kata Mahfud MD usai menghadiri Haul Gus Dur ke-15 di Surabaya, Minggu (20/1/2025) malam.
Menurutnya, seorang tersangka akan ditahan apabila dianggap mengkhawatirkan untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
“Kan ini tidak. Tidak mungkin (Hasto) melarikan diri, tidak mungkin mengulangi perbuatan, karena itu sudah terjadi. Barang buktinya sudah tidak ada, sudah disita,” ungkapnya.
Sementara itu, Mahfud mengaku tidak pernah diminta oleh Hasto maupun partai PDI Perjuangan sebagai penasehat hukum.
Baca juga: PDIP Bantah Pertemuan Megawati dan Prabowo soal Barter Hukum Kasus Hasto Kristiyanto
“Saya tidak diminta,” jawabnya singkat.
Mantan calon Wakil Presiden periode 2024-2029 tersebut juga tidak bertemu dengan Hasto meski sama-sama berada di Surabaya.
“Tidak ketemu,” tandas Mahfud MD.
Sidang Praperadilan
Baca juga: Penjelasan Maria Lestari Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi di Kasus Hasto Kristiyanto
Sidang praperadilan penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Untuk membela Hasto Kristiyanto, pengacara Todung Mulya Lubis akan memimpin 12 pengacara.
Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) dengan No Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Perkara yang digugat terkait penetapan tersangka oleh KPK, dalam kasus eks kader PDIP Harun Masiku.
Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK Hari Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.