Pilkada Kaltim 2024
Live Sidang MK Pilkada Kaltim 2024, Gugatan Isran-Hadi, Agenda: Jawaban KPU, Kubu Rudy-Seno, Bawaslu
Live sidang Mahkamah Konstitusi Pilkada Kaltim 2024, gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi. Agenda: mendengarkan jawaban KPU, kubu Rudy-Seno dan Bawaslu
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kedua Mahkamah Konstitusi lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024 digelar hari ini, Selasa (21/1/2025) mulai pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 Wita.
Dalam sidang kedua Mahkamah Konstitusi gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi hari ini, akan didengarkan jawaban Termohon (KPU Kaltim), Pihak Terkait (Rudy Mas'ud-Seno Aji dan kuasa hukumnya) serta Pemberi Keterangan (Bawaslu).
Seluruh sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Sidang MK lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024, gugatan Isran-Hadi dipimpin Majelis Hakim Panel III yakni Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Sidang Kedua Lanjutan Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Kubu Rudy-Seno Siap Jawab Tudingan Kecurangan
Dari pantauan TribunKaltim.co, terlihat hadir di ruang sidang untuk gugatan Isran-Hadi dengan Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 sejumlah pihak yakni:
- Kuasa hukum Isran-Hadi selaku Pemohon yakni Raden Violla Reininda Hafidz
- KPU Kaltim
- Kuasa hukum Rudy-Seno, yakni Agus Amri
- Bawaslu Kaltim
Siap Jawab Tudingan Kecurangan
Sebelumnya, Agus Amri kuasa hukum Rudy-Seno menegaskan siap untuk memberikan sejumlah keterangan dan jawaban terkait apa yang didalilkan oleh pemohon, yakni paslon Pilkada Kaltim 2024 nomor urut 1, Isran Noor–Hadi Mulyadi.
“Insya Allah, kami sangat siap. Masih terus kita sempurnakan master draft jawaban yang akan disampaikan pada Selasa 21 Januari nanti,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025).
Agus Amri tak menyangkal, meski bukan termohon, pihaknya akan juga seperti tergugat karena tudingan kecurangan disematkan eksplisit kepada paslon nomor urut 2.

Dalil–dalil dari paslon nomor urut 1 Pilkada Kaltim Isran Noor–Hadi Mulyadi banyak mengaitkan kepada pihaknya.
Agus Amri menjelaskan bahwa secara garis besar ada 4 hal yang dipermasalahkan dalam permohonan PHP Kada Pilkada Kaltim oleh paslon 1.
Baca juga: Kubu Rudy-Seno Sebut Dugaan Borong Partai di Pilkada Kaltim 2024 Aneh, Sudarno: Tak Masuk Akal
Pertama soal kartel politik, yakni terkait tuduhan "borong partai".
Hal ini dianggapnya sangat berlebihan, karena setiap paslon memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan dari partai politik (parpol) manapun.
“Selain itu, setiap Parpol memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja calon potensial menurut pertimbangan parpol yang bersangkutan,” tegasnya.
Kedua, tudingan soal money politik, yang dirangkum dan dijilid seperti sebuah buku tebal dan diberi judul "Siraman Kutai Kartanegara Rudi- Seno".
Buku tersebut, kata Agus Amri, sudah pernah diajukan ke Bawaslu dan diperiksa.
Di mana data dari ribuan orang dalam daftar, setelah diverifikasi, ternyata justru pendukung paslon 1 (Isran-Hadi).
Atas hal tersebut, Bawaslu menghentikan proses dikarenakan tidak terbukti.
“Termasuk tuduhan keterlibatan 'HARUM Center' dalam dugaan money politic juga tidak berdasar, mengingat sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial sudah banyak melakukan kegiatan–kegiatan sosial pada masyarakat, bahkan jauh sebelum pilkada,” tukasnya.
Keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan menjadi hal yang paling tidak masuk akal, menurut pengacara asal Balikpapan ini.
Dimana "penantang" tidak mungkin memiliki dan menggerakkan aparat atau struktur pemerintahan.
Baca juga: Kuasa Hukum Rudy-Seno Siap Jawab Dalil Refly Harun, Pengacara Isran-Hadi di Sidang MK Pilkada Kaltim
“Berbeda halnya jika Paslon adalah merupakan incumbent,” ujar Agus Amri.
Begitu juga tudingan dak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu.
Semestinya, pihak paslon 1 silakan menempuh upaya ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untjk membuktikan tuduhan tersebut.
“Dalam kenyataannya sampai dgn diajukannya Permohonan PKPU tidak pernah ada laporan terhadap KPU atau Bawaslu beserta semua badan ad hoc nya,” singkatnya.
Menurut Agus Amri, para paslon yang hendak mengajukan gugatan harus memenuhi syarat selisih suara maksimal, sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Untuk konteks Kaltim tunduk pada ketentuan huruf b dikarenakan jumlah penduduk antara 2 juta sampai 6 juta, maka selisih maksimal suara adalah sebesar 1,5 persen.
“Pilkada Kaltim total suara sah adalah suara Paslon 1 (Isran-Hadi) sebanyak 793.793 suara, ditambah suara paslon 2 (Rudy - Seno) sebanyak 996.399 suara, sehingga total suara sah adalah sebanyak 1.790.192 x 1,5 persen = 26.853 suara (nilai koefisien sebagai patokan),” bebernya.
“Faktanya bahwa selisih suara jauh melampaui nilai koefisien maksimal 26.853 suara sebagai syarat menggugat, di mana selisih suara mencapai lebih dari 200 ribu, maka dipastikan gugatan paslon 1 tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut,” sambung Agus Amri.
Baca juga: Jadwal Sidang MK Pilkada Kaltim 2024 Gugatan Isran-Hadi, Jawaban KPU dan Pihak Rudy-Seno
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Jadwal Sidang Kedua MK Pilkada Kaltim 2024, Dalil Refly Harun soal Kemenangan Rudy-Seno bisa Batal |
![]() |
---|
Refly Harun Sebut Kemenangan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim 2024 Bisa Dibatalkan, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Minta Rudy-Seno Didiskualifikasi hingga PSU Ulang di Sidang MK |
![]() |
---|
Isran–Hadi Tuding Pilkada Kaltim Ada Kecurangan TSM, Memohon PSU atau Diskualifikasi Lawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.