Pilkada Jateng 2024

Terjawab Sudah Kenapa Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng, Begini Sindiran Hakim MK

Terjawab sudah kenapa Andika-Hendi cabut gugatan sengketa Pilkada Jateng 2024, Hakim MK langsung beri sindiran.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Christoforus Ristianto
SENGKETA PILKADA JATENG - Gedung Mahkamah Konstitusi. Terjawab sudah kenapa Andika-Hendi cabut gugatan sengketa Pilkada Jateng 2024, Hakim MK langsung beri sindiran. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kenapa Andika-Hendi cabut gugatan sengketa Pilkada Jateng 2024, Hakim MK langsung beri sindiran. 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyindir alasan pencabutan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). 

Suhartoyo mengatakan, jika menjaga kondusivitas dan keguyuban menjadi alasan pencabutan, seharusnya semua daerah yang berperkara juga melakukan hal yang sama.

"Sebenarnya prinsip-prinsip itu (menjaga kondusivitas dan keguyuban) tidak hanya berlaku di Jawa Tengah, kalau begitu yang lain bisa mempertimbangkan juga, untuk kepentingan keguyuban, gotong-royong kan?" ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di ruang sidang Panel I, MK, Jakarta, Senin (20/1/2025) seperti dilansir Kompas.com

Baca juga: KPU Kaltim Bantah Tuduhan Isran–Hadi di Sidang Gugatan Pilkada 2024: Dalil Pemohon Mengada–ada

Setelah memberikan sindiran tersebut, Suhartoyo resmi mencabut perkara yang diajukan Andika-Hendi dengan nomor perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. 

"Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu untuk perkara 263 menurut kami Majelis tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," katanya.

Sebelumnya, pihak Andika-Hendi resmi mencabut gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah (Jateng) dengan alasan menjaga kondusivitas masyarakat di provinsi tersebut.

Pencabutan gugatan ini dibacakan langsung oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian.

Menurut Mulyadi, pencabutan gugatan ini untuk menjaga kondusivitas masyarakat Jawa Tengah yang merenggang karena Pilkada 2024.

"Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian dan guyub," ujar Mulyadi.

"Oleh karena itu, dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2 tahun terakhir sejak Pemilu Pilpres dan sekarang Pilkada mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," katanya lagi.

SENGKETA PILKADA JATENG - Pasangan Calon Gubernur Jateng nomor urut 1,  Andika-Hendi.
SENGKETA PILKADA JATENG - Pasangan Calon Gubernur Jateng nomor urut 1, Andika-Hendi. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Dalam gugatannya, Andika-Hendi menyinggung adanya keterlibatan partai coklat (parcok), cawe-cawe Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), intimidasi kepala desa, hingga mutasi personel Polri dalam upaya pemenangan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Roy Jansen Siagian pada sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Januari 2025.

Roy menjelaskan bahwa Ahmad Luthfi, yang juga merupakan calon Gubernur Jawa Tengah, bukan hanya seorang jenderal polisi bintang 3, tetapi juga merupakan orang pilihan Presiden Joko Widodo.

"Ahmad Luthfi yang bukan saja seorang Jenderal Bintang 3 (tiga) di tubuh Polri melainkan 'orang pilihan' Joko Widodo Presiden Republik Indonesia ke-7," kata Roy.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved