Pilkada Kukar 2024
Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Jawaban Edi-Rendi atas Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif
Jadwal sidang MK sengketa Pilkada Kukar 2024, jawaban pihak Edi-Rendi atas gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal sidang kedua Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Kukar 2024 untuk gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi akan digelar Kamis (23/1/2025) mulai pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita.
Agenda sidang kedua Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024 untuk gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif adalah mendengarkan jawaban KPU Kukar (Termohon), kubu Edi Damansyah-Rendi Solihin (Pihak Terkait) dan Bawaslu Kukar (Pemberi Keterangan).
Sidang perdana sengketa Pilkada Kukar 2024 telah digelar Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025).
Sidang sengketa Pilkada Kukar 2024 dipimpin Majelis Hakim Panel I MK dengan Ketua Suhartoyo dan anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Baca juga: Kuasa Hukum Tim Edi-Rendi Tanggapi Gugatan Hasil Pilkada Kukar di MK
KPU Siapkan 5 Pengacara
Dari 5 gugatan Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim), KPU Kukar menjadi satu-satu Komisi Pemilihan Umum Daerah di Kaltim yang digugat dua paslon sekaligus.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, mengungkapkan gugatan yang diajukan kedua paslon tersebut tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu selama proses Pilkada berlangsung.
Gugatan mereka lebih berfokus pada aspek persyaratan pencalonan yang dianggap tidak sesuai oleh pihak pemohon.
"Prinsip kami adalah tetap bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar putusan MK.
Sebagai dasar, kami mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024," ujar Wiwin, Senin (13/1).
Ia menegaskan bahwa KPU Kukar telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada berdasarkan regulasi yang berlaku, dan pihaknya yakin bahwa hasil Pilkada yang telah ditetapkan sesuai dengan hukum yang ada.
Untuk menghadapi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, KPU Kukar telah menunjuk lima orang kuasa hukum yang akan mendampingi mereka selama proses hukum berlangsung.

Kelima kuasa hukum tersebut dipilih berdasarkan kompetensi dan pengalaman dalam menangani kasus sengketa pemilu.
“Kami siap mempertahankan keputusan kami di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kukar 2024 Hari Ini, Kuasa Hukum Bacakan Isi Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif
Namun, kami juga menghormati proses hukum yang berlangsung dan siap menerima apa pun putusan yang akan dikeluarkan oleh MK nantinya,” jelas Wiwin.
Wiwin berharap proses hukum di MK dapat berlangsung adil dan transparan, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak.
Pilkada Kukar 2024
Sidang MK
Mahkamah Konstitusi
sengketa pilkada kukar 2024
Edi-Rendi
AYL-AZA
Dendi-Alif
TribunKaltim.co
Hasil Rekapitulasi KPU di Pilkada Kukar 2024, Paslon Edi-Rendi Menang 68,5 Persen |
![]() |
---|
Hasil Real Count KPU dan JagaSuara Pilkada Kukar 2024, Edi Damansyah Ungguli Awang Yacoub dan Dendi |
![]() |
---|
Pilkada Kukar 2024, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi Menang Tipis atas Petahana di TPS Kandang |
![]() |
---|
Quick Count Pilkada Kukar 2024 versi SCL Taktika, Edi-Rendi Unggul 70,11 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.