Breaking News

Pilkada Mahulu 2024

Live Sidang MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Hakim Dengarkan Jawaban KPU, Bawaslu dan Kubu Owena

Tonton live sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Mahulu 2024. Hakim dengarkan jawaban KPU, Bawaslu dan kubu Owena

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Tribun Kaltim Official/KPU Mahakam Ulu
SENGKETA PILKADA MAHULU 2024 - Paslon nomor urut 02 Bulan-Fathra (kiri) dan paslon nomor urut 03, Owena-Stanislaus di debat kedua Pilkada Mahulu 2024, Minggu (17/11/2024) lalu. Hari ini, Rabu (22/1/2025) sidang kedua Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Mahulu 2024. Sidang MK gugatan yang diajukan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin akan mendengarkan jawaban dari Pihak Terkait yakni paslon nomor urut 03 Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah. 

Penetapan dirinya dan sebagai tersangka tersebut dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mahakam Ulu.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mahakam Ulu agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu.

Pemohon meminta agar PSU tersebut tidak diikuti oleh Paslon 3, dalam arti Pemohon meminta agar Paslon 3 didiskualfikasi.

Diketahui Pilkada Mahulu 2024 diikuti oleh tiga paslon yakni:

  • Nomor urut 01: Yohanes Avun - Yohanes Juan Jenau
  • Nomor urut 02: Novita Bulan - Artya Fathra Marthin
  • Nomor urut 03: Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah 

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU di laman https://pilkada2024.kpu.go.id/, berikut perolehan suara ketiga paslon:

  1. Yohanes Avun - Juan Jenau  mendapatkan 3.850 suara atau 17,42 persen
  2. Novita Bulan - Artya Fatra Marthin memperoleh 8.319 suara atau 37,64 persen
  3. Owena Mayang Shari Belawan - Stanislaus Liah mendapat 9.930 suara atau 44,93 persen

Baca juga: Pengawasan Logistik Pilkada Mahulu 2024, Distribusi Surat Suara Terjaga Ketat Bawaslu

(TribunKaltim.co)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved