Tribun Kaltim Hari Ini

'Merayu Cewek' Bikin Hakim Tertawa, Kuasa Hukum Rudy-Seno Patahkan Tudingan Isran-Hadi di Sidang MK

Tuduhan kartel politik di sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 PHP Kada Provinsi Kaltim di MK diselingi dengan gurauan ‘merayu cewek'

Tribun Kaltim
GUGATAN PILKADA KALTIM - Tuduhan kartel politik di sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 PHP Kada Provinsi Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK) diselingi dengan gurauan ‘merayu cewek’, Selasa (21/1). (Tribun Kaltim) 

Hakim Konstitusi Arief Hidayat akhirnya melibatkan rekannya, Anwar Usman.

Ia berkata, urusan mendapatkan wanita mungkin lebih mudah bagi Anwar Usman.

“Nggak, itu kalau tanya Prof Anwar, enggak, gampang itu,” canda Arief Hidayat.

Agus Amri pun melanjutkan dengan memuji Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arief Hidayat, kemudian membandingkan dengan dirinya yang tak terlalu rupawan dibanding keduanya.

“Iya, soalnya beliau ganteng daripada saya, Yang Mulia. 11-12 lah dengan Prof Arief Hidayat,” ujarnya memuji.

Tetapi, suasana cair ini kemudian diingatkan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidyat tidak terlalu melebar dan melibatkan isu perempuan secara berlebihan dalam pembahasan.

“Jangan bahas cewek, nanti Prof Enny marah nanti,” tandasnya mengingatkan.

Di balik suasana cair ini, Agus Amri pun tetap tegas menyampaikan bahwa tuduhan kartel politik atau rekayasa partai dalam Pilkada Kaltim yang di klaim kubu Isran–Hadi tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kami juga membawa bukti bahwa, misal ada berita juga yang memperlihatkan bahwa kedua paslon mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan dari parpol,” pungkasnya.

Baca juga: Suara dari Ujung Kaltim, Pesan Warga Mahulu ke Isran Noor dan Rudy Masud di Pilkada Kaltim 2024

Bantahan KPU

Sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1).

Sidang PHP Kada di Panel Hakim 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim
Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (satu) Isran Noor–Hadi Mulyadi yang mengajukan (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalani sidang dan menjelaskan pokok permohonan pada 9 Januari lalu.

Kali ini, sidang mendengarkan jawaban termohon yakni KPU Kaltim, dan pihak terkait paslon nomor urut 2 (dua) dan pemberi keterangan yakni Bawaslu Kaltim.

Dari KPU Kaltim tampak hadir Komisioner Divisi dan Sengketa, Ramaon Dearnov Saragih bersama kuasa hukumnya M. Ali Fernandez mengikuti jalannya sidang sengketa hasil pilkada.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved