Pilkada Kukar 2024
Jawaban Menohok Tim Hukum Edi-Rendi di MK, Soal 2 Periodesasi Seperti Kaset Lama yang Terus Diputar
Jawaban menohok Tim Hukum Edi-Rendi di sidang gugatan hasil Pilkada Kukar 2024 di MK. Soal 2 periodesasi seperti kaset lama yang terus diputar.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
“Bahkan Edi secara tegas mengakui dan menegaskan bahwa dirinya telah menjabat selama dua periode. Namun senyatanya, pada Pilkada 2024 ini dirinya tetap bersikeras mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kab. Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024,” sampai Yafet.
Atas dalil-dalil ini, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kutai Kartanegara melaksanakan pemungutan suara ulang secara menyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya diikuti oleh paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais dan paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi – Alif Turiadi; memerintahkan pemungutan suara ulang dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumnkan hasil pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif Segera Disidangkan
Respons Kuasa Hukum Edi-Rendi
Kuasa Hukum Tim Edi-Rendi, Erwinsyah, memberikan pernyataan terkait sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kukar 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Erwinsyah menyebut bahwa dalil terkait periodesasi merupakan isu lama yang terus diulang-ulang.
"Dalil mereka soal periodesasi, jadi ya seperti kaset lama yang diputar terus. Kami menyerahkan semua keputusan kepada hakim yang akan memutuskan secara adil," ujar Erwinsyah.
Ia juga menekankan bahwa protes terkait periodesasi ini dilayangkan di akhir proses, setelah kemenangan Edi-Rendi sudah diputuskan.
Sengketa Pilkada Kukar 2024
- Gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)
Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025
Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Pemohon: Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)
Termohon: KPU Kutai Kartanegara
Pihak Terkait: Edi Damansyah-Rendi Solihin
Pemberi Keterangan: Bawaslu Kukar
Jadwal Sidang perdana MK: Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB
2. Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif)
Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.