Pilkada Kukar 2024
Jawaban Menohok Tim Hukum Edi-Rendi di MK, Soal 2 Periodesasi Seperti Kaset Lama yang Terus Diputar
Jawaban menohok Tim Hukum Edi-Rendi di sidang gugatan hasil Pilkada Kukar 2024 di MK. Soal 2 periodesasi seperti kaset lama yang terus diputar.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Jawaban menohok Tim Hukum Edi-Rendi di sidang gugatan hasil Pilkada Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Soal 2 periodesasi yang dijadikan dalil gugatan, tim kuasa hukum Edi-Rendi sebut seperti kaset lama yang terus diputar.
Inilah jadwal sidang kedua Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Kukar 2024 untuk gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi digelar hari ini, Kamis (23/1/2025) mulai pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita.
Agenda sidang kedua Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024 untuk gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif adalah mendengarkan jawaban KPU Kukar (Termohon), kubu Edi Damansyah-Rendi Solihin (Pihak Terkait) dan Bawaslu Kukar (Pemberi Keterangan).
Baca juga: Hadapi Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif Sidang Sengketa Pilkada Kukar di MK, KPU Tunjuk 5 Kuasa Hukum
Sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024 dapat ditonton di channel YouTube Mahkamah Konstitusi.
Sidang sengketa Pilkada Kukar 2024 dipimpin Majelis Hakim Panel I MK dengan Ketua Suhartoyo dan anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Sidang perdana sengketa Pilkada Kukar 2024 telah digelar Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025).
KPU Siapkan 5 Pengacara
Dari 5 gugatan Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim), KPU Kukar menjadi satu-satu Komisi Pemilihan Umum Daerah di Kaltim yang digugat dua paslon sekaligus.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, mengungkapkan gugatan yang diajukan kedua paslon tersebut tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu selama proses Pilkada berlangsung.
Gugatan mereka lebih berfokus pada aspek persyaratan pencalonan yang dianggap tidak sesuai oleh pihak pemohon.
"Prinsip kami adalah tetap bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar putusan MK.
Sebagai dasar, kami mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024," ujar Wiwin, Senin (13/1).
Ia menegaskan bahwa KPU Kukar telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada berdasarkan regulasi yang berlaku, dan pihaknya yakin bahwa hasil Pilkada yang telah ditetapkan sesuai dengan hukum yang ada.

Untuk menghadapi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, KPU Kukar telah menunjuk lima orang kuasa hukum yang akan mendampingi mereka selama proses hukum berlangsung.
Kelima kuasa hukum tersebut dipilih berdasarkan kompetensi dan pengalaman dalam menangani kasus sengketa pemilu.
Baca juga: Kuasa Hukum Tim Edi-Rendi Tanggapi Gugatan Hasil Pilkada Kukar di MK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.