Berita Nasional Terkini
Nasib Pemilik Pagar Laut Tangerang Bila Akhirnya Terungkap, Tak Hanya Kena Sanksi Hukum
Tak hanya akan dikenai sanksi hukum, terungkap nasib pemilik pagar laut Tangerang bila sudah ditemukan.
"Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki, karena kita DPR sebagai wakil rakyat kementerian juga menjalankan tugasnya juga untuk melaksanakan kepentingan rakyat juga," imbuh dia.
Dia memastikan DPR mendukung kementerian dalam memerangi oligarki yang melanggar.
"Jadi, saya rasa enggak perlu, tanpa harus dikasih tahu kita juga menekankan supaya kementerian tidak perlu takut dengan oligarki. Karena kami dari DPR ada di belakang kementerian," imbuh dia.
Jangan tunggu viral
Anggota Komisi IV DPR, Rajiv, mengkritik KKP yang dinilai lambat dalam menangani keluhan masyarakat terkait pagar laut di Tangerang.
“Jangan menunggu viral dulu, baru ditangani. Seharusnya kasus ini sudah bisa ditangani sejak Agustus 2024, karena Dinas Kelautan Provinsi Banten sudah menemukan ada pagar laut ilegal sepanjang 7 km. Namun, karena dibiarkan, akhirnya sekarang menjadi 30 kilometer,” ujar Rajiv.
Politikus dari Partai Nasdem ini mendesak KKP untuk segera menemukan dan menindak tegas pelaku yang memasang pagar laut, yang berdampak pada ribuan nelayan yang kesulitan mencari ikan.
Dia juga mendesak agar pelaku pemasangan pagar laut bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Sebab, tindakan pemagaran laut, baik di perairan Kabupaten Tangerang maupun Bekasi, Jawa Barat, itu berdampak pada sulitnya ribuan nelayan mencari ikan.
“Bayangkan, 3.888 nelayan dan 502 penangkar kerang hijau mengalami kerugian akibat pemasangan pagar laut di Tangerang. Saya meminta Menteri KKP dan jajarannya segera menemukan pelakunya,” tegas Rajiv.
Baca juga: Siapa Penerbit Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang? Kini Menteri Nusron Cabut SHGB dan SHM
Lemah mengawasi
Menteri Sakti mengakui kelemahan KKP dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut.
"Kami menyadari bahwa KKP saat ini masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut," ungkapnya.
Dia mengatakan, kelemahan ini disebabkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana serta dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran.
"Serta penguatan tugas fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan," tambahnya, seperti dilansir Kompas.com.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.