Pilkada 2024

Sidang Sengketa Pilkada 2024, MK Batasi Jumlah Saksi: Pilgub 6, Pilbub dan Pilwakot 4

Sidang sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi jumlah saksi dan ahli yang dapat diajukan dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilkada.

KOMPAS.com/Irfan Kamil
SIDANG SENGKETA PILKADA - Sengketa Pilkada 2024, MK batasi jumlah saksi 

Sebelumnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025 dan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025. 

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, pengunduran pelantikan kepala daerah itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil Pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Rifqi menjelaskan, MK baru akan mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota terpilih setelah PHPU selesai. 

"Betul (diundur), karena Mahkamah Konstitusi baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan Pemilu itu 13 Maret 2025.

Dan Mahkamah Konstitusi baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," ujar Rifqi, Kamis (2/1/2025).

Ia menjelaskan, daerah yang tidak terdapat sengketa hasil Pilkada juga dipastikan pelantikannya tetap akan diundur pada 13 Maret 2025. 

Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Ilustrasi kepala daerah. Berikut jadwal terbaru pelantikan kepala daerah terpilih, diundur usai tunggu Mahkamah Konstitusi selesaikan sengketa Pilkada 2024.
PELANTIKAN BUPATI 2025 - Ilustrasi kepala daerah. Terjawab sudah kapan pelantikan Bupati 2025, cek jadwal pelantikan Kepala Daerah 2025, termasuk Gubernur dan Walikota.(Tribun Pontianak)

"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar Pilkada serentak.

Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025," imbuh dia.

Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena MK diperkirakan baru menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025. 

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqi.

Namun, dia mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan melalui perpres. 

Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025. 

"Bentuknya perpres, bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level presiden,” kata Rifqi. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved