Pilkada 2024

Sidang Sengketa Pilkada 2024, MK Batasi Jumlah Saksi: Pilgub 6, Pilbub dan Pilwakot 4

Sidang sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi jumlah saksi dan ahli yang dapat diajukan dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilkada.

KOMPAS.com/Irfan Kamil
SIDANG SENGKETA PILKADA - Sengketa Pilkada 2024, MK batasi jumlah saksi 

Berkenaan dengan hal tersebut, MK menyiapkan berbagai hal, mulai dari pembaruan regulasi tata beracara hingga pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU Pilkada.

"(Juga) Penyelenggaraan workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan," imbuh Suhartoyo. 

Di sisi lain, masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga akan diperpanjang untuk melengkapi kebutuhan lembaga sepanjang penanganan PHPU Pilkada.

MKMK yang berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2024 akan diperpanjang setahun menjadi 31 Desember 2025. 

Terakhir, MK meminta doa dan dukungan kepada masyarakat luas agar MK mampu melaksanakan kewenangan dengan. "Serta mampu menjawab dan memenuhi ekspektasi publik," tandas Suhartoyo, seperti dilansir TribunLampung.co.id di artikel berjudul Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilkada: Pilgub 6, Pilbub dan Pilwalkot 4

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved