Pilkada 2024

Sidang Sengketa Pilkada 2024, MK Batasi Jumlah Saksi: Pilgub 6, Pilbub dan Pilwakot 4

Sidang sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi jumlah saksi dan ahli yang dapat diajukan dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilkada.

KOMPAS.com/Irfan Kamil
SIDANG SENGKETA PILKADA - Sengketa Pilkada 2024, MK batasi jumlah saksi 

Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025. 

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih dari hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025. 

Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024

MK sendiri baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025. 

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada 3 Januari 2025. 

Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. 

Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14-28 Februari 2025. 

Setelah itu, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. 

RPH tersebut dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025.

 Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.

Baca juga: 4 Fakta Menarik Mengenai Momen Pelantikan Donald Trump, Isi Lengkap Pidato Presiden Amerika Serikat

Terbanyak Pilbup

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 kurang lebih 57 persen dari total penyelenggaraan Pilkada, yakni 314 permohonan. 

Jumlah permohonan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang khusus laporan tahun 2024 di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

"Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," ujar dia. 

Dari seluruh laporan itu, terbanyak adalah hasil pemilihan bupati, yakni 242 permohonan, kemudian pemilihan wali kota 49 permohonan, dan 23 lainnya perkara pemilihan gubernur. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved