Berita Nasional Terkini

Alasan Mahfud MD Tegaskan Kasus Pagar Laut Tangerang Harus Dinyatakan sebagai Kasus Pidana 

Pakar Hukum Mahfud MD menegaskan kasus pagar laut Tangerang harus segera dinyatakan sebagai kasus pidana.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PAGAR LAUT TANGERANG - Pakar Hukum Mahfud MD menegaskan kasus pagar laut Tangerang harus segera dinyatakan sebagai kasus pidana.   

Fredy tampak memberikan arahan kepada para personel yang terjun dalam pencabutan pagar laut di perairan Teluk Jakarta pagi ini. Ada sebanyak 16 personel yang ikut apel.

"Kita akan melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan dilanjutkan pencabutan pagar laut di perairan Teluk Jakarta atau Polda Metro Jaya," ujarnya.

Adapun kegiatan tersebut dilakukan guna membantu percepatan pembongkaran pemagaran laut. Alat-alat pun telah disiapkan.

"Tolong pagar laut atau bambu-bambu dicabut atau diambil untuk kita amankan," ujarnya. 

"Nanti pelaksana tolong menggunakan alat yang telah disiapkan berikut pelampung dan lain-lain," imbuhnya.

Lebih lanjut, Fredy turut meminta para personel untuk menjaga keselamatan selama proses pembongkaran pagar laut.

"Utama keselamatan bagi rekan-rekan semua. Nanti dibagi pelaksanaan dan kegiatan untuk melakukan pencabutan pagar laut yg masuk wilayah polair atau Teluk Jakarta," katanya.

 "Tolong laksanakan dengan maksimal ikhlas dan hati untuk kegiatan yang dilaksanakan," sambung Fredy.

Nelayan Kholid mengaku sudah menderita sebelum pagar laut di perairan Tangerang, Banten, viral di media sosial.

Saat itu, penambangan pasir tengah marak.

Hal itu ternyata mengganggu aktivitas nelayan, sama seperti pagar laut misterius.

Saat bercerita, Kholid menyinggung mana Anies Baswedan dan Ahok.

Seperti diketahui, pagar laut misterius membentang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Ternyata nelayan di sekitar perairan itu tak sekali mengalami hal serupa.

Baca juga: Kata Kades Kohod, Menteri Nusron, hingga Jokowi soal Polemik HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Penambangan pasir turut menjajah para nelayan pada 2005.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved