Berita Nasional Terkini

Alasan Mahfud MD Tegaskan Kasus Pagar Laut Tangerang Harus Dinyatakan sebagai Kasus Pidana 

Pakar Hukum Mahfud MD menegaskan kasus pagar laut Tangerang harus segera dinyatakan sebagai kasus pidana.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PAGAR LAUT TANGERANG - Pakar Hukum Mahfud MD menegaskan kasus pagar laut Tangerang harus segera dinyatakan sebagai kasus pidana.   

Kala itu, ia dan sesama rekan nelayan, memperjuangkan supaya penambangan pasir laut di wilayah pesisir Banten dibatalkan.

Kholid mengungkapkan, di tahun 2005, ramai kasus penambangan pasir laut untuk reklamasi di Teluk Jakarta, yang kini menjadi Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1).

"Saya merasa dijajah sejak tahun 2005, yaitu kasus penambangan pasir laut. Penambangan pasir laut itu, wilayah pesisir Banten yang materialnya dibawa ke reklamasi, Teluk Jakarta."

"Itu (kemudian jadi) PIK 1. (Saya) sudah menderita (sejak PIK 1 dibangun)" kisah Kholid dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Sabtu (18/1/2025).

Kholid kemudian mengungkapkan, ia dan sesama rekan nelayan sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada 2016, gugatan Kholid dan kawan-kawan dikabulkan.

Ia menyebut gugatan itu dikabulkan saat pergantian Gubernur DKI Jakarta, dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Anies.

Kholid mengaku saat pergantian gubernur itu, ia dan rekan-rekannya hidup sedikit lebih tenang.

Ia bisa kembali mencari ikan tanpa terganggu kegiatan korporasi.

"(Kasus PIK) sempat berhenti tahun 2016, alhamdulillah menang (gugatan)."

"Itu juga menang karena pergantian Gubernur Jakarta, dari Ahok ke Anies. Dari situ agak tenang, tuh! Saya bisa nangkap ikan lagi," ungkap Kholid, seperti dilansir TribunJatim.com di artikel berjudul Jangan Hanya Ramai-ramai Bongkar Pagar Laut, Mahfud MD Ingatkan Ranah Pidana di Baliknya: Merampas.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved