Pilkada Berau 2024

Sidang MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis untuk Gugatan MP-AW

Sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Berau 2024. Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis untuk gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW)

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Wawan H Prabowo
SENGKETA PILKADA BERAU 2024- Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Berau 2024. Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis untuk gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) 

Ada tiga pokok gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Madri Pani-Agus Wahyudi di sidang perdana, 15 Januari 2025.

Dalam sidang perdana MK sengketa Pilkada Berau 2024, paslon nomor urut 1 Madri Pani-Agus Wahyudi diwakili dua kuasa hukumnya yakni Ikbal Mulyono dan Muhammad Agung. 

Pokok pertama adalah mutasi yang dilakukan Sri Juniarsih selaku cabup petahana di Pilkada Berau 2024

"Yang pertama tentang pelanggaran atas tindakan pada mutasi," kata Ikbal Mulyono.

Mutasi yang dilakukan cabup incumbent pada tanggal 22 Maret 2024, sementara penetapan calon adalah 22 September 2024. 

Pokok pertama adalah mutasi yang dilakukan Sri Juniarsih selaku cabup petahana di Pilkada Berau 2024

"Yang pertama tentang pelanggaran atas tindakan pada mutasi," kata Ikbal Mulyono.

Mutasi yang dilakukan cabup incumbent pada tanggal 22 Maret 2024, sementara penetapan calon adalah 22 September 2024. 

"Jika diakumulasikan pas 6 bulan," katanya.

Saldi Isra, Ketua Majelis Hakim Panel II kemudian menanyakan jumlah pegawai yang dimutasi. 

"83 Yang Mulia," jawab Ikbal Mulyono.

Selanjutnya poin kedua dari gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi adalah pelanggaran pada pemungutan suara.

"Ada pelanggaran di 10 TPS yang sudah kami uraikan dalam permohonan," kata Muhammad Agung melanjutkan.

Muhammad Agung kemudian menguraikan sejumlah pelanggaran yang ditemukan pihak Madri Pani-Agus Wahyudi di masing-masing TPS di antaranya ada pemilih yang sudah meninggal dunia, namun pemilih masih terdata menggunakan hak pilihnya, adapula yang pemilih yang tidak hadir namun terdata menggunakan hak pilihnya. 

Di poin ketiga adalah ada pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sejumlah TPS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved