Pilkada Berau 2024

Sidang MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis untuk Gugatan MP-AW

Sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Berau 2024. Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis untuk gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW)

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Wawan H Prabowo
SENGKETA PILKADA BERAU 2024- Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Berau 2024. Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis untuk gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) 

Muhammad Agung kemudian merincikan daftar TPS yang ditemukan adanya pembukaan kotak suara pada saat perpindahan dari Kelurahan ke Kecamatan. 

Baca juga: KPU Berau Belum Terima Jadwal Persidangan dari MK Terkait Perselisihan Hasil Pilkada Berau 2024

Dilansir TribunKaltim.co, dari laman Mahkamah Konstitusi RI, Pemohon melalui saksinya telah mengajukan keberatan dan dicatatkan pada model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Berau.

Kejadian tidak tersegelnya kotak suara juga telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Berau, tetapi sampai pada saat permohonan ini dibuat belum jelas tindak lanjutnya.

Namun dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas adanya perubahan-perubahan perolehan suara akibat kotak suara tidak tersegel yang mempengaruhi perolehan suara paslon.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Berau Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Berau, perolehan suara Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi adalah 64.894 suara dan Paslon 2 Sri Juniarsih Mas-Gamalis sebanyak 65.590 suara.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi 64.894 suara dan Paslon 2 nol suara.

Atau memerintahkan KPU Kabupaten Berau melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi.

Pemohon juga meminta alternatif petitum lainnya, yakni meminta Mahkamah membatalkan perolehan suara di sepanjang sejumlah TPS di empat kelurahan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Berau 2024 akan digelar Kamis (30/1/2025) pukul 13.00 WIB.

Agenda sidang kedua MK sengketa Pilkada Berau 2024 adalah  Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Diketahui Pilkada Berau 2024 diikuti dua paslon yakni:

Berikut hasil Pilkada Berau 2024 seperti dilansir dari laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ :

  1. Madri Pani-Agus Wahyudi perolehan suara 50.27 persen
  2. Sri Juniarsih-Gamalis perolehan suara 49.73 persen

Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara ditingkat kabupaten yang digelar KPU Berau , Rabu (4/12/2024):

  1. Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) mendapat suara 64.894
  2. Sri Juniarsih-Gamalis (SraGam) memperoleh suara 65.590

Selisih suara 696

Baca juga: SraGam Menang! Perbandingan Perolehan Paslon di Pilkada Berau 2024 vs Jumlah Suara Parpol Pengusung

(TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved