Jumat, 24 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Wisata Baru di Samarinda Theme Park Ditutup Sementara, Ini Penjelasan Lengkap Satpol PP

Alasan parkir kendaraan secara sembarangan karena tujuan untuk kunjungi ke destinasi wisata tidak memberikan keringanan, tetap mendapat hukuman

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari/Instagram@samarindathemepark
SAMARINDA THEME PARK - Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari/Instagram@samarindathemepark 

"Ini kami akan derek, dibawa ke kantor Dishub Samarinda.

Disitu ada pembelajaran bagi pengendara kendaraan," tutur Duri.  

Parkir liar dekat tempat wisata, menimbulkan kemacetan lalu-lintas, banyak di antaranya warga yang protes saat kemacetan terjadi karena penyebab parkir liar. 

Sebelumnya, Samarinda Theme Park menuai polemik lantaranya menimbulkan kemacetan akibat parkir liar hingga tepi jalan

Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait izin operasional, termasuk analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan fasilitas parkir yang belum memadai.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila pengelola Samarinda Theme Park tetap membuka operasionalnya tanpa memenuhi seluruh persyaratan perizinan.  

"Ternyata kemarin memang belum dibuka secara resmi untuk umum, katanya masih dalam tahap uji coba. Tapi kalau sudah ada pembayaran tiket, itu sama saja beroperasi. Setelah kami periksa, izin terkait parkir, andalalin, dan lainnya belum lengkap," ujar Anis Siswantini.  

Menurut Anis, meski pihak pengelola menyatakan belum resmi membuka untuk umum, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas dengan pengunjung yang sudah melakukan pembayaran tiket.

Hal ini menimbulkan keramaian besar yang menyebabkan kemacetan di sekitar jalan nasional tersebut.

Anis juga menyoroti pengelola yang membuka tempat wisata tanpa memperhitungkan animo masyarakat Samarinda yang haus akan wisata atau kawasan hiburan. 

"Kalau dibuka, ya jelas banyak yang datang. Sekalipun pakai sistem reservasi dan pembagian shift.

Sebab itu, saya pastikan tempat ini tidak boleh beroperasi sampai seluruh izin terpenuhi. Karena Satpol PP ini penegak perda (peraturan daerah), apa yang dilanggar kalau tidak dipenuhi akan ditutup," tegasnya.  

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pengelola terkait masalah parkir yang menyebabkan kemacetan di Jalan DI Panjaitan.

Namun, peringatan tersebut belum dipenuhi dengan langkah konkret.  

"Kalau sudah diberi peringatan tapi tetap tidak dipenuhi, kami yang akan bertindak. Kalau masih buka, pasti kami segel," ujarnya menegaskan.  

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved