Pilkada Kaltim 2024
Ada Flashdisk dan SK, Rincian 39 Alat Bukti yang Dibawa Kubu Isran di Sengketa Pilkada Kaltim 2024
Inilah rincian 39 alat bukti yang dibawa kubu Isran Noor dalam Sengketa Pilkada Kaltim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), ada flashdisk hingga SK.
Ali menjelaskan, Pilgub Kalimantan Timur digelar di 6.274 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 105 kecamatan.
Baca juga: Live Sidang MK Pilkada Kaltim 2024, Gugatan Isran-Hadi, Agenda: Jawaban KPU, Kubu Rudy-Seno, Bawaslu
Namun, Pemohon dalam permohonannya tak menyebut satupun TPS yang diduga terjadinya pelanggaran administrasi dan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara Pilgub Kalimantan Timur.
"Jadi secara umum apa yang disampaikan Pemohon adalah dalil yang mengada-ada dan tidak bisa dibuktikan, karena itu tidak dapat diterima," ujar Ali dalam sidang yang beragendakan
Diketahui sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 hari ini, Selasa (21/1/2025) adalah sidang kedua dengan agenda mendengkarkan keterangan KPU Kaltim selaku Termohon, kubu Rudy-Seno sebagai Pihak Terkait dan Bawaslu Kaltim selaku Pemberi Keterangan serta pengesahan alat bukti.
Sidang perdana MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dengan nomor perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar 9 Januari 2025 lalu.
Sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi disidangkan oleh Panel III dengan Ketua Arief Hidayat dan dua anggota yakni Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Alat Bukti
Berikut ini daftar 39 alat bukti yang diserahkan seluruh pihak ke MK:
- Permohonan Pemohon
- Surat Kuasa Pemohon
- KTA dan BAS Kuasa Hukum Pemohon
- Flashdisk Pemohon
- Daftar Alat Bukti
- Alat Bukti
- Permohonan Perbaikan
- Daftar Alat Bukti
- Daftar Alat Bukti Tambahan
- Alat Bukti
- Flashdisk
- Permohonan sebagai Pihak Terkait
- Surat Kuasa Khusus
- Identitas Pihak Terkait
- KTP, KTA, dan BAS Kuasa Hukum
- SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 108 Tahun 2024
- SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 110 Tahun 2024
- SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 149 Tahun 2024
- Flasdisk
- Daftar Renvoi pada Permohonan dan Alat Bukti
- Tanda Pengenal Sementara Advokat a.n Raden Violla Reininda Hafidz
- Alat Bukti Tambahan
- Tambahan Daftar Alat Bukti
- Permohonan Inzage Tanggal 10 Januari 2025
- Surat Kuasa Khusus Tanggal 8 januari 2025
- KTA dan BAS
- Keterangan Pihak Terkait
- Daftar Alat Bukti Pihak Terkait
- Alat Bukti
- Flashdisk
- Jawaban Termohon bertanggal 20 Januari 2025
- Daftar Alat Bukti Termohon bertanggal 20 Januari 2025
- Alat Bukti Termohon
- Flashdisk
- Keterangan Bawaslu bertanggal 7 Januari 2025
- Daftar Alat Bukti Bawaslu
- Alat Bukti Bawaslu
- Surat Tugas Bawaslu Nomor: 472/HK.03.03/K1/01/2025
- Flashdisk
- Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.