Pilkada Berau 2024

Live Streaming Sidang MK Pilkada Berau 2024 Gugatan MP-AW, Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis

Tonton live streaming sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan MP-AW hari ini, Kamis (30/1/2025). Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis.

|
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SENGKETA PILKADA BERAU 2024 - Kuasa hkum KPU Berau dan pengacara Sri Juniarsih-Gamalis dalam sidang sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini, Kamis (30/1/2025). Tonton live streaming sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan MP-AW hari ini, Kamis (30/1/2025). Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tonton siaran langsung sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi digelar hari ini Kamis (30/1/2025) pukul 13.00 WIB.

Sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024 merupakan sidang kedua gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) dengan agenda mendengarkan jawaban para pihak yakni KPU Berau selaku Termohon, Sri Juniarsih-Gamalis sebagai Pihak Terkait dan juga Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan.

Sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024 untuk gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi ini dipimpin Majelis Hakim Panel II dengan Ketua Saldi Isra dan dua anggota yakni Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sengketa Pilkada Berau 2024 untuk gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi ini terdaftar dengan nomor register 81/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca juga: Jadwal Sidang MK Pilkada Berau 2024, Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi, Bawasalu Siapkan 47 Bukti

Ketua KPU Berau, Budi Harianto melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ardimal mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun bukti-bukti untuk menjawab dalil-dalil dari pemohon dalam persidangan pendahuluan yang telah digelar. 

"Dalil-dalil pemohon nantinya akan kami jawab sesuai waktu persidangan untuk jawaban termohon," ujarnya. 

Dikatakannya, bukti-bukti telah disusun oleh KPU Berau sebagai dasar menjawab dalil-dalil pemohon, baik dalil poin 1 hingga poin 3.

Bawaslu Juga Beri Keterangan

Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana mengatakan telah mendapat surat panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan surat Nomor: 162/Sid.Pem/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 Perihal Panggilan Sidang.

“Dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak pada hari Kamis, 30 Januari 2025 mendatang,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (23/1/2025).

SENGKETA PILKADA BERAU 2024 - Kuasa hukum KPU Berau selaku Termohon memberikan jawaban atas gugatan MP-AW dalam sidang sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini, Kamis (30/1/2025). Tonton live streaming sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan MP-AW hari ini, Kamis (30/1/2025). Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis
SENGKETA PILKADA BERAU 2024 - Kuasa hukum KPU Berau selaku Termohon memberikan jawaban atas gugatan MP-AW dalam sidang sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini, Kamis (30/1/2025). Tonton live streaming sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan MP-AW hari ini, Kamis (30/1/2025). Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Isi Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi

Ada tiga pokok gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Madri Pani-Agus Wahyudi di sidang perdana, 15 Januari 2025.

Dalam sidang perdana MK sengketa Pilkada Berau 2024, paslon nomor urut 1 Madri Pani-Agus Wahyudi diwakili dua kuasa hukumnya yakni Ikbal Mulyono dan Muhammad Agung. 

Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Saldi Isra dkk Sidangkan Gugatan Pani-Agus Wahyudi

Pokok pertama adalah mutasi yang dilakukan Sri Juniarsih selaku cabup petahana di Pilkada Berau 2024

"Yang pertama tentang pelanggaran atas tindakan pada mutasi," kata Ikbal Mulyono.

Mutasi yang dilakukan cabup incumbent pada tanggal 22 Maret 2024, sementara penetapan calon adalah 22 September 2024. 

Pokok pertama adalah mutasi yang dilakukan Sri Juniarsih selaku cabup petahana di Pilkada Berau 2024

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved