Pilkada Berau 2024

Live Streaming Sidang MK Pilkada Berau 2024 Gugatan MP-AW, Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis

Tonton live streaming sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan MP-AW hari ini, Kamis (30/1/2025). Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis.

|
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SENGKETA PILKADA BERAU 2024 - Kuasa hkum KPU Berau dan pengacara Sri Juniarsih-Gamalis dalam sidang sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini, Kamis (30/1/2025). Tonton live streaming sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan MP-AW hari ini, Kamis (30/1/2025). Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis. 

Atau memerintahkan KPU Kabupaten Berau melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi.

Pemohon juga meminta alternatif petitum lainnya, yakni meminta Mahkamah membatalkan perolehan suara di sepanjang sejumlah TPS di empat kelurahan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Berau 2024 akan digelar Kamis (30/1/2025) pukul 13.00 WIB.

Agenda sidang kedua MK sengketa Pilkada Berau 2024 adalah  Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Diketahui Pilkada Berau 2024 diikuti dua paslon yakni:

Berikut hasil Pilkada Berau 2024 seperti dilansir dari laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ :

  1. Madri Pani-Agus Wahyudi perolehan suara 50.27 persen
  2. Sri Juniarsih-Gamalis perolehan suara 49.73 persen

Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara ditingkat kabupaten yang digelar KPU Berau , Rabu (4/12/2024):

  1. Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) mendapat suara 64.894
  2. Sri Juniarsih-Gamalis (SraGam) memperoleh suara 65.590

Selisih suara 696

Baca juga: 3 Poin Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dalam Sengketa Pilkada Berau 2024, Ada Mutasi Cabup Petahana

(TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved