Pilkada 2024

Jadwal Sidang MK Putusan Dismissal 5 Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi 5 Februari

Simak jadwal sidang Mahkamah Konstitusi putusan dismissal untuk 5 sengketa Pilkada 2024 di Kaltim. Gugatan Isran-Hadi 5 Februari 2025. Cek lengkapnya

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Fachri Fachrudin
PUTUSAN DISMISSAL MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Jadwal terbaru putusan dismissal MK sidang sengketa Pilkada 2024 bakal dipercepat. Simak jadwal sidang Mahkamah Konstitusi putusan dismissal untuk 5 sengketa Pilkada 2024 di Kaltim. Gugatan Isran-Hadi 5 Februari 2025. Cek selengkapnya jadwal putusan dismissal untuk 5 gugatan sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim. (Kompas.com/Fachri Fachrudin) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi telah merilis jadwal sidang putusan dismissal untuk 310 sengketa Pilkada 2024 termasuk 5 gugatan yang berasal dari Kalimantan Timur (Kaltim).

Untuk gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi, sidang MK putusan dismissal akan dibacakan Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB atau 20.30 WIB.

Dari pantauan TribunKaltim.co di laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, putusan dismissal Mahkamah Konstitusi untuk ke-5 sengketa Pilkada 2024 Kaltim ini akan dibacakan Rabu (5/2/2025) dengan waktu yang berbeda.

Semula Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada 13-15 Februari 2025 mendatang.

Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Kata Isran-Hadi dan Rudy-Seno

Terbaru jadwal putusan dismissal MK akan digelar 4-5 Februari 2025.

Jadwal terbaru putusan dismissal MK ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, "Putusan mengenai gugurnya suatu perkara atau putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024 akan diumumkan pada 4–5 Februari 2025.

Putusan ini nantinya akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke sidang berikutnya, serta mana yang ditolak atau tidak diterima karena tidak memenuhi syarat.

Sementara Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan sengketa Pilkada 2024 untuk menyerahkan sepenuhnya hasil keputusan kepada para hakim.

Ia juga menekankan agar semua pihak fokus pada hal-hal yang relevan dan tidak terganggu oleh isu-isu di luar persidangan.

Jadwal Sidang MK Putusan Dismissal 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim

  • Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais 
SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Panel I Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah. Sidang sengketa Pilkada Kukar 2024, dalam gugatannya, AYL-AZA dan Dendi-Alif singgung masa jabatan cabup petahana yang sudah 2 periode.
SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Panel I Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah saat sidang sengketa Pilkada Kukar 2024, Senin (13/1/2025). Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pekan depan. Simak jadwal sidang MK putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 untuk 5 gugatan dari Kalimantan Timur (Kaltim). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Paslon nomor urut 2 di Pilkada Kukar 2024 ini mengajukan gugatan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB.

Gugatan Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Baca juga: Dipercepat, Jadwal Putusan Dismissal MK Sidang Sengketa Pilkada 2024, Daftar 5 Gugatan dari Kaltim

Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025

Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB atau 14.30 WIB

  • Dendi Suryadi–Alif Turiadi

Selain Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais, paslon nomor urut 3 di Pilkada Kukar 2024, Dendi Suryadi–Alif Turiadi juga mengajukan gugatan hasil Pilkada Kukar 2024.

Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dari paslon Dendi Suryadi–Alif Turiadi  ini didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 22:11:08 WIB.

Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB atau 14.30 WIB

  • Madri Pani-Agus Wahyudi

Gugatan hasil Pilkada Berau 2024 didaftarkan pemohon pasangan calon dari Kabupaten Berau, yakni Madri Pani-Agus Wahyudi untuk hasil Pilkada Berau 2024. 

Tertera dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 6 Desember 2024 pukul 15:22:59 WIB.

Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025

Hakim Panel II:  Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB atau 14.30 WIB

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Jadwal Putusan Dismissal MK terhadap Gugatan Isran-Hadi

  • Novita Bulan–Artya Fathra Marthin 

Paslon nomor urut 2 di Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu) Novita Bulan–Artya Fathra Marthin juga mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Mahulu 2024.

Gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 226/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 10 Desember 2024 pukul 19:15:30 WIB.

Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

Hakim Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB atau 20.30 WIB

  • Isran Noor–Hadi Mulyadi 

Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi untuk hasil Pilkada Kaltim 2024 didaftarkan pada 11 Desember 2024 pukul 21:57:33 WIB.

Gugatan Isran-Hadi terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025

Hakim Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB atau 20.30 WIB

Arti Putusan Dismissal MK

Pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.

Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.

Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.

Baca juga: Sidang MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis untuk Gugatan MP-AW

(TribunKaltim.co/kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved