Berita Nasional Terkini

Resmi! MK Akan Bacakan Putusan Dismissal 310 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Tanggal 4-5 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal perkara sengketa Pilkada 2025 pada tanggal 4-5 Februari 2025

|
Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Fachri Fachrudin
PUTUSAN SENGKETA PILKADA - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK)akan membacakan putusan dismissal perkara sengketa Pilkada 2025 pada tanggal 4-5 Februari 2025. (Kompas.com/Fachri Fachrudin) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal perkara sengketa Pilkada 2025 pada tanggal 4-5 Februari 2025.   

Dilansir dari laman mkri.id, pada Selasa (4/2/2025) akan dibacakan 158 putusan, sisanya 152 akan digelar pada 5 Februari 2025. 

Putusan dismissal dalam konteks ini pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar. 

Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.

Baca juga: Info Terkini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2025, Tito Karnavian: Tunggu Putusan Dismissal MK

Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan pembacaan putusan dismissal dengan baik.

"Seperti di (perkara) legislatif yang lalu, jumlahnya juga banyak dan kami sudah mempersiapkan secara baik," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

Untuk mempersiapkan dengan matang, para hakim dan pegawai MK bahkan tidak libur saat akhir pekan.

Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan dengan baik putusan dan pengucapan yang akan digelar 4-5 Februari 2025.

"Kami pun tetap harus bekerja masuk untuk benar-benar mempersiapkan putusan ini dan pengucapannya nanti di tanggal 4 dan 5 itu bisa berjalan dengan baik dan lancar," tutur dia.

Faiz juga memastikan, putusan dismissal nanti akan diucapkan secara langsung yang menjadi standar pengucapan putusan di MK.

Untuk diketahui, MK telah menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak sejak 8 Januari 2025.

Terdapat 310 perkara yang diregistrasi untuk disidangkan.

Dua pekan pertama sidang digelar dengan agenda pembacaan dalil pemohon.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved