Pilkada Kaltara 2024
Jadwal Lengkap Putusan Dismissal MK untuk 3 Sengketa Pilkada di Kaltara Lengkap Link Nonton Sidang
Berikut jadwal lengkap putusan dismissal MK untuk sengketa Pilkada di Kalimantan Utara lengkap link nonton sidang.
Dua pekan pertama sidang digelar dengan agenda pembacaan dalil pemohon. Saat agenda pembacaan dalil ini, MK rata-rata menggelar 40 sidang dalam sehari.
Agenda kedua adalah mendengarkan jawaban termohon atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing daerah yang bersengketa, pihak terkait, dan Bawaslu. Dalam agenda ini, MK rata-rata menggelar 30 sidang dalam sehari.
Baca juga: Apa Itu Putusan Dismissal yang Buat Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah? Ini Penjelasannya
Berikut link streaming sidang MK Pilkada di Kaltara:
Pelantikan Kepala Daerah
Seiring dipercepatnya jadwal dismissal dan sidang putusan sengketa Pilkada 2024 di MK, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memastikan pelantikan Kepala Daerah batal digelar tanggal 6 Februari 2025.
"Karena disatukan antara yang pelantikan Kepala Daerah non-sengketa MK dengan yang dismissal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).
Seiring dengan itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU RI, hingga Bawaslu imbas mundurnya jadwal pelantikan Kepala Daerah itu.
Rifqi menjelaskan rapat akan digelar pada Senin 3 Februari, membahas usulan perubahan jadwal pelantikan Kepala Daerah.
"Kami mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025.
Secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," kata Rifqinizamy, Sabtu (1/2).
Di sisi lain, ia menilai wajar Mendagri Tito Karnavian mengundurkan pelantikan Kepala Daerah pada tanggal 6 Februari 2025.
Pasalnya, pemerintah hendak menggabungkan pelantikan Kepala Daerah hasil putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun berharap jadwal pelantikan Kepala Daerah serentak ini dapat segera dipastikan dengan menyesuaikan perkembangan di MK.
"Karena itu, wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang. 6 Februari untuk mereka yang tidak berperkara di MK," ujar dia.
"Kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dismissal dan pada tahap berikutnya sesuai dengan keputusan MK," sambungnya.(tribun network/mar/den/dod)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.