Pilkada 2024

Hasil Putusan Dismissal MK Hari Ini Sesi 1, Daftar 6 Sengketa Pilkada 2024 yang Lanjut ke Pembuktian

Hasil Putusan Dismissal MK hari ini, Selasa (4/2/2025) sesi 1 yakni siang hari. Daftar 5 sengketa Pilkada 2024 yang masih akan lanjut ke pembuktian

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Irfan Kamil
PUTUSAN DISMISSAL MK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar nonton bareng (nobar) sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Selasa (4/2/2025). Simak hasil putusan dismissal MK hari ini, Selasa (4/2/2025) sesi 1. Ada 6 sengketa Pilkada 2024 yang akan berlanjut ke sidang pembuktian. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

Sidang putusan dismissal ini menentukan dari 310 perkara, mana saja yang akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan para saksi, dan mana yang dihentikan.

Baca juga: Arti Putusan Dismissal MK dan Jadwal Terbaru Pelantikan 7 Walikota/Bupati Terpilih di Kaltim

Masih Berlanjut

MK masih akan menggelar sidang putusan dismissal lanjutan malam hari ini, Selasa (4/2/2025).

Salah satu yang akan dibacakan putusan dismissal MK adalah sengketa Pilkada Jatim 2024.

Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2 pada Pilkada Serentak 2024, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak bertolak ke Jakarta jelang putusan sela perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jatim oleh MK, Selasa.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan sela PHPU kepala daerah pada Pilkada Jawa Timur Selasa (4/2/2025) malam.

Khofifah membenarkan dirinya dan Emil akan berangkat ke Jakarta untuk membersamai tim kuasa hukum mereka.

"Kami ingin membersamai seluruh tim hukum yang telah berjuang selama ini dalam rangkaian persidangan sengketa Pilkada Jatim," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa siang.

Menurut Emil, mereka juga akan melakukan doa bersama untuk mengawal pembacaan putusan malam ini.

"Insyaallah, bersama Bu Khofifah, kami akan berdoa bersama di sana, karena ikhtiar sudah dilakukan, tinggal menyerahkan pada yang Maha Kuasa," imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua tim pemenangan pasangan nomor urut 2, Budi Priyo Suprayitno.

Ia berharap keputusan MK tersebut dapat membawa keadilan bagi warga Jawa Timur.

"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan 59 persen suara masyarakat Jatim yang memilih Khofifah-Emil di Pilkada Jatim," harapnya.

Diketahui, tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, menggugat hasil Pilgub Jatim 2024.

Mereka meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jatim mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.

Sebab, mereka berpendapat bahwa pasangan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved