Pilkada Kaltim 2024

Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim, Tentukan Nasib Rudy-Seno di Pelantikan Kepala Daerah 2025

Berikut jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan Pilkada Kaltim 2024. Cek nasib Rudy-Seno di Pelantikan Kepala Daerah 2025.

TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
HASIL PILKADA KALTIM - Arsip foto di Stadion Aji Imbut di Tenggarong Seberang, Jumat (15/11/2024), menjadi saksi gelombang antusiasme ribuan warga Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mendukung Rudy Mas'ud dan Seno Aji. Berikut jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan Pilkada Kaltim 2024. Cek nasib Rudy-Seno di Pelantikan Kepala Daerah 2025. 

Jadwal sidang

  1. Putusan dismissal: Rabu, 5 Februari 2025
  2. Sidang II: 21 Januari 2025 (Agenda: Mendengarkan Jawaban KPU, Rudy Seno selaku Pihak Terkait dan Bawaslu selaku Pemberi Keterangan) 
  3. Sidang I: 9 Januari 2025 (Agenda: Mendengarkan petitum Pemohon yakni Isran-Hadi

Baca juga: KPU Kaltim Bantah Tuduhan Isran–Hadi di Sidang Gugatan Pilkada 2024: Dalil Pemohon Mengada–ada

Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, Refly Harun selaku kuasa hukum Isran-Hadi dalam sidang perdana menjelaskan terdapat pelanggaran dalam Pilgub Kalimantan Timur yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2.

Pemohon membaginya dalam empat poin, yakni kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral.

Pertama terkait kartel politik, Pemohon melihat adanya upaya untuk memborong semua partai politik dalam mengusung calon tunggal di Pilgub Kalimantan Timur.

Namun pada akhirnya, terdapat dua pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilgub Kalimantan Timur.

“Jadi dari sembilan fraksi, sembilan partai yang ada di DPRD Kalimantan TImur, itu semua diborong oleh pasangan 02 dan 01 akhirnya didukung dua partai saja, yaitu PDIP dan Partai Demokrat dan itu pas 11 kursi dengan 20 persen kursi,” ujar Refly Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1/2024).

“Ada soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi,” sambungnya.

Kedua, ihwal politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Salah satu peristiwa yang menunjukkan kondisi tersebut adalah ditemukannya "Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kertanegara Rudy Mas'ud-Seno Aji 26 November 2024".

Laporan tersebut berisi pemberian dan penerimaan uang oleh warga, khususnya di Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kertanegara.

Pada laporan tersebut, terdapat informasi yang menunjukkan foto warga yang berpose mengacungkan dua jari sambil menerima uang dan stiker pasangan calon Rudy Mas'ud-Seno.

Terdapat juga daftar nama-nama yang membagikan dan menerima uang siraman tersebut.

Ketiga terkait pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, di mana terdapat terdapat indikasi pengerahan Ketua RT yang menjadi garda terdepan dalam praktik politik uang untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Berdasarkan hal tersebut, Refly menyebut bahwa Pilgub Kalimantan Timur memang didesain sebagai kontestasi yang tidak adil dan jujur.

Terakhir adalah soal penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral dan profesional.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved