Pilkada Kaltim 2024
Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim, Tentukan Nasib Rudy-Seno di Pelantikan Kepala Daerah 2025
Berikut jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan Pilkada Kaltim 2024. Cek nasib Rudy-Seno di Pelantikan Kepala Daerah 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan Pilkada Kaltim 2024.
Cek nasib Rudy-Seno di Pelantikan Kepala Daerah 2025.
Apakah Rudy-Seno bergabung dengan rombongan yang dilantik Prabowo dalam Pelantikan Kepala Daerah 2025 serentak, atau melanjutkan proses hukum yang dilayangkan kubu Isran-Hadi di MK.
Ya, jadwal sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024 yang akan menjadi penentu nasib gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Baca juga: Jadwal Sidang MK Putusan Dismissal 5 Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi 5 Februari
Putusan dismissal MK akan menjadi penentu nasib kelanjutan gugatan Isran-Hadi dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024.
Respons kubu Rudy-Seno menjelang putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi.
Sidang MK putusan dismissal sengketa Pilkada Kaltim 2024 untuk gugatan Isran-Hadi akan digelar Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB atau pukul 20.30 Wita.
Putusan dismissal dalam sidang MK ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.
Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.
Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.
Jaidun, anggota tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 1 Isran-Hadi menjelaskan jadwal putusan dismissal MK.
Isran-Hadi: Optimis Dilanjutkan
“Tanggal 5 itu putusan dismissal. Itu putusan apakah perkara itu layak dilanjut atau perkara itu stop,” kata Jaidun, Sabtu (1/2/2025).

Proses pemeriksaan para saksi akan digelar jika perkara dilanjutkan.
Pihak Isran–Hadi pun menegaskan sudah menyiapkan saksi-saksi yang menurut pihaknya akan menguatkan dalil yang sudah diajukan.
Baca juga: Ada Flashdisk dan SK, Rincian 39 Alat Bukti yang Dibawa Kubu Isran di Sengketa Pilkada Kaltim 2024
Bahasan gugatan soal TSM (terstruktur, sistematis dan masif) murni, diyakini akan dilanjutkan MK dalam dismissal-nya, dan dinyatakan layak dilanjutkan karena menyangkut asas pada pemilihan umum.
“Kalau melihat fakta-fakta dan fenomena di sidang (sebelumnya), kami optimis lanjut.
Ada 153 alat bukti yang kita ajukan, kemudian diatas 100 orang yang menjadi saksi. Kira-kira demikian,” imbuhnya.
Kubu Rudy-Seno: Hormati Proses Hukum
Sementara kubu paslon 02 Rudy Mas'ud–Seno Aji melalui Juru Bicara Tim Pemenangan, Sudarno menegaskan optimismenya.
Ia meyakini, gugatan ini tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam artian MK mengakhiri gugatan pihak paslon 01.
"Kami optimistis, karena selisih suara yang ada sangat signifikan, mencapai 11,3 persen, jauh dari ambang batas yang diatur undang-undang," ungkapnya.
Tim Pemenangan Rudy-Seno ditegaskannya juga menghormati keputusan MK, meski menurut mereka dalil–dalil pemohon sejatinya bukan semestinya dibawa ke MK.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, materi gugatan ini sebenarnya lebih tepat dibawa ke ranah Bawaslu, bukan MK," imbuhnya.
Sudarno menyampaikan langkah tim paslon 01 Isran-Hadi telah on the track, karena langkah menggugat ke MK merupakan hak konstitusional mereka.
"Kami juga hanya mengikuti proses hukum yang berlaku.
Apapun hasil putusan MK nanti, kami akan menghormatinya," katanya.
Gugatan Isran-Hadi
Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dengan nomor perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar 9 Januari 2025 lalu.
Sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi disidangkan oleh Panel III dengan Ketua Arief Hidayat dan dua anggota yakni Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Jadwal sidang
- Putusan dismissal: Rabu, 5 Februari 2025
- Sidang II: 21 Januari 2025 (Agenda: Mendengarkan Jawaban KPU, Rudy Seno selaku Pihak Terkait dan Bawaslu selaku Pemberi Keterangan)
- Sidang I: 9 Januari 2025 (Agenda: Mendengarkan petitum Pemohon yakni Isran-Hadi
Baca juga: KPU Kaltim Bantah Tuduhan Isran–Hadi di Sidang Gugatan Pilkada 2024: Dalil Pemohon Mengada–ada
Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, Refly Harun selaku kuasa hukum Isran-Hadi dalam sidang perdana menjelaskan terdapat pelanggaran dalam Pilgub Kalimantan Timur yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2.
Pemohon membaginya dalam empat poin, yakni kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral.
Pertama terkait kartel politik, Pemohon melihat adanya upaya untuk memborong semua partai politik dalam mengusung calon tunggal di Pilgub Kalimantan Timur.
Namun pada akhirnya, terdapat dua pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilgub Kalimantan Timur.
“Jadi dari sembilan fraksi, sembilan partai yang ada di DPRD Kalimantan TImur, itu semua diborong oleh pasangan 02 dan 01 akhirnya didukung dua partai saja, yaitu PDIP dan Partai Demokrat dan itu pas 11 kursi dengan 20 persen kursi,” ujar Refly Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1/2024).
“Ada soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi,” sambungnya.
Kedua, ihwal politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Salah satu peristiwa yang menunjukkan kondisi tersebut adalah ditemukannya "Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kertanegara Rudy Mas'ud-Seno Aji 26 November 2024".
Laporan tersebut berisi pemberian dan penerimaan uang oleh warga, khususnya di Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kertanegara.
Pada laporan tersebut, terdapat informasi yang menunjukkan foto warga yang berpose mengacungkan dua jari sambil menerima uang dan stiker pasangan calon Rudy Mas'ud-Seno.
Terdapat juga daftar nama-nama yang membagikan dan menerima uang siraman tersebut.
Ketiga terkait pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, di mana terdapat terdapat indikasi pengerahan Ketua RT yang menjadi garda terdepan dalam praktik politik uang untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Berdasarkan hal tersebut, Refly menyebut bahwa Pilgub Kalimantan Timur memang didesain sebagai kontestasi yang tidak adil dan jujur.
Terakhir adalah soal penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral dan profesional.
Sebab berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), penyelenggara dapat mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dalam sebuah kontestasi.
"Tetapi yang kami persoalkan adalah dari ribuan bukti tentang money politic ini, tidak ada satupun kemudian yang terbukti.
Padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan adanya money politic tersebut, apalagi ada laporan seperti ini," ujar Refly.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2024.
Selanjutnya, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji.
Atau, menetapkan perolehan hasil suara Pilgub Kalimantan Timur dengan Rudy Mas'ud-Seno Aji (0 suara) dan Isran Noor-Hadi Mulyadi (793.793 suara).
"Atau setidak-tidaknya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur," ujar Refly.
Baca juga: Kuasa Hukum Rudy-Seno Siap Jawab Dalil Refly Harun, Pengacara Isran-Hadi di Sidang MK Pilkada Kaltim
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.