Pilkada 2024

Jadwal Putusan Dismissal MK untuk 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim, Nasib Gugatan

Berikut jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 5 sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Nasib gugatan 5 calon kepala daerah

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN DISMISSAL MK - Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor bersama pengacaranya, Refly Harun di sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024, Kamis (9/1/2025). Agenda sidang MK sengketa Pilkada 2024 akan memasuki putusan dismissal. Simak jadwal putusan dismissal MK untuk 5 sengketa Pilkada 2024 di Kaltim yang menjadi penentuan nasib kelima calon kepala daerah. 

Gugatan Isran-Hadi terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025

Hakim Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB atau 20.30 WIB

Arti Putusan Dismissal MK

Pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.

Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.

Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.

Baca juga: Jadwal Sidang MK Putusan Dismissal 5 Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi 5 Februari

(TribunKaltim.co/kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved