Pilkada Bangka Belitung 2024

Putusan Dismissal MK, Sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 Lanjut ke Pembuktian

Hasil putusan dismissal MK, sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 lanjut ke proses pembuktian.

Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
PUTUSAN DISMISSAL MK - Suasana sidang sengketa Pilkada 2024 di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Berikut hasil putusan dismissal MK, lanjutkan proses sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 ke tahap pembuktian. (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami) 

Menurut Husin, jawaban secara detail dari setiap pokok permohonan itu bakal disampaikan pihaknya dalam agenda persidangan selanjutnya, di 20 Januari mendatang.

"Secara detail sesuai dengan pokok permohonan dan sesuai dengan kejadian di TPS lokusnya, kita akan jawab pada sidang ke 2, nanti tanggal 20 Januari 2025 pukul 13.00 WIB," sebut Husin.

"Khusus pokok permohonan terkait laporan ke Bawaslu atau rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang disebutkan, akan kita jawab sebenarnya dan tentu kita berharap kepada Bawaslu sebagai pihak terkait akan menjelaskannya dengan sebenar-benarnya juga," lanjut Husin.

Sementara KPU Bangka Selatan (Basel), siap menindaklanjuti segala keputusan MK terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Utamanya ihwal gugatan dari salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Babel nomor urut 1, Erzaldi-Yuri. 

Sejumlah bukti telah disiapkan untuk memenangkan gugatan dugaan pelanggaran saat pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.

Ketua KPU Basel, Muhidin mengatakan terdapat beberapa TPS di daerahnya yang menjadi lokus gugatan di MK.

Saat ini pihaknya telah bersiap menghadapi gugatan tersebut di MK.

“Memang ada beberapa lokus di Bangka Selatan yang tentunya kami siap untuk menjawab daripada dugaan-dugan tersebut,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (10/1/2025).

Muhidin menyebut untuk perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dilakukan pleno.

Hasilnya pasangan nomor urut satu Erzaldi Roesman-Yuri Kemal Fadlullah memperoleh sebanyak 29.114 suara. Sedangkan pasangan nomor urut dua Hidayat Arsani-Hellyana mendapatkan 45.765 suara. Perolehan suara masing-masing pasangan calon tersebar di delapan kecamatan yang ada. Hal itu sebagaimana hasil form model D Hasil.KABKO-KWK-Gubernur.

Dengan partisipasi masyarakat 80.433 orang dan akumulasi perolehan suara keseluruhan mencapai 80.433 suara. 

Rincian sebanyak 74.879 suara sah dan 5.554 suara tidak sah. Dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 151.742 orang dengan rincian 78.145 orang laki-laki dan 73.597 orang perempuan.

Oleh karena itu, Muhidin mengaku sudah menyiapkan berbagai bukti untuk memenangkan bila ada gugatan termasuk data dan dokumen-dokumen yang diperlukan.

“KPU Bangka Selatan akan sesuai dengan pokok permohonan dari pada pemohon. Kami telah berkoordinasi dengan jajaran tingkat kecamatan, desa dan kelurahan termasuk teman-teman yang sebelumnya menjadi KPPS di TPS,” jelas Muhidin.

Di sisi lain kata dia, ada beberapa catatan-catatan yang diberikan oleh saksi peserta pilkada kepada KPU Basel. Misalnya yang disampaikan oleh saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 saat rapat pleno tingkat kabupaten.

Dirinya menilai catatan-catatan itu pun berpotensi untuk dibawa ke MK. Maka dari itu pentingnya mendokumentasikan data dan fakta secara akurat untuk menghadapi potensi sengketa hukum yang mungkin diajukan oleh pihak-pihak tertentu.

“KPU memiliki kewajiban untuk mempersiapkan dokumen pendukung yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum,” ungkapnya. 

Hal ini kata Muhidin, mencakup pengumpulan bukti-bukti dari TPS hingga tingkat kecamatan. KPU berkomitmen memastikan transparansi dan akuntabilitas selama proses penyelesaian sengketa berlangsung. 

Dengan langkah ini, diharapkan seluruh jajaran KPU mampu memberikan jawaban yang kuat dan terarah, sehingga dapat mendukung terciptanya keadilan dalam proses demokrasi.

“Jawaban yang disusun harus sesuai dengan prosedur dan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” ucapnya.

Kendati demikian kata Muhidin tidak menutup kemungkinan segala sesuatu dapat terjadi apabila pemohon dimenangkan dalam gugatan di MK.

Oleh karena itu, KPU memastikan siap menindaklanjuti dan menjalankan segala hasil keputusan MK atas gugatan yang dilayangkan nantinya.

“Gugatan ini seketika mereka sudah di MK maka semua akan berproses. Apapun nanti keputusan MK, KPU wajib melaksanakannya,” ucap Muhidin.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul MK Lanjutkan PHPU Pilgub Babel Gugatan Erzaldi Roesman - Yuri Kemal Anak Yusril ke Pembuktian

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved