Pilkada Bangka Belitung 2024

Putusan Dismissal MK, Sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 Lanjut ke Pembuktian

Hasil putusan dismissal MK, sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 lanjut ke proses pembuktian.

Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
PUTUSAN DISMISSAL MK - Suasana sidang sengketa Pilkada 2024 di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Berikut hasil putusan dismissal MK, lanjutkan proses sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 ke tahap pembuktian. (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami) 

Untuk diketahui, pelaksanaan sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK RI, Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah yang merupakan majelis hakim sidang Panel 1. 

"Provinsi Bangka Belitung dengan nomor perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 berada dalam kelompok sidang Panel 1 yang dipimpin Yang Mulia Ketua MK bersama dengan Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang dan 4 perselisihan hasil pemilu tingkat kabupaten," ungkap Koordinator Tim Advokasi Hukum Pilkada Serentak Tahun 2024 DPP Partai Golkar, Muh. Sattu Pali, melalui Herdika Sukmanegara, sebagai kuasa hukum pasangan Hidayat Arsani-Hellyana dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Jumat (10/1/2025) lalu.

Menurut Herdika atau yang biasa disapa Dika, DPP Partai Golkar menurunkan sebanyak 23 advokat untuk mengandaskan permohonan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan Erzaldi-Yuri.

"Kita siap mengandaskan permohonan dari Pemohon 01, dan tak gentar terhadap permohonan tersebut. Selaku kuasa hukum Pihak Terkait kami meyakini klien kami pasangan 02 Hidayat Arsani dan Hellyana sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Babel terpilih yang sudah dipilih masyarakat Babel, akan memenangkan persidangan ini. Apalagi bila membaca dan mempelajari permohonan yang diajukan pemohon, dapat kami bantah dan telah diakui pemohon pula bahwa permohonan tersebut terkait dengan pelanggaran administrasi," jelas Dika.

Dika juga berpendapat, beberapa dalil alasan permohonan yang diajukan pasangan 01, seperti tentang formulir C6 undangan pemilih, e-KTP, DPT, DPK dan laporan-laporan Pemohon ke Bawaslu sesuai dalam dalil-dalil posita dan petitum itu mudah untuk dibantah.

"Itu semua kan ranah administrasi diakui dalam permohonan, dan dengan dalil-dalil itu mereka meminta pemungutan suara ulang (PSU) dalam petitumnya, tidak semudah itu PSU,” ungkapnya. 

“Kami akan menyusun Keterangan Pihak Terkait terhadap permohonan tersebut sekaligus mematahkan dalil-dalil itu yang akan diajukan pada sidang berikutnya pada 20 Januari 2025 bersamaan dengan penyerahan Jawaban Termohon dan Keterangan Bawaslu. Kami yakin dan percaya kemenangan pasangan Hidayat Arsani-Hellyana adalah kemenangan masyarakat Babel," sambung Dika.

Hal senada disampaikan Agus Hendrayadi selaku salah satu kuasa hukum Pihak Terkait. 

Agus menyebutkan, tim hukum pasangan Hidayat Arsani-Hellyana sudah membedah permohonan pasangan Erzaldi-Yuri secara menyeluruh dan akan disampaikan bantahan pada keterangan pihak terkait di sidang berikutnya.

"Agenda sidang berikutnya memang dijadwalkan untuk penyerahan dan pembacaan jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Babel, sekaligus Keterangan Bawaslu dan Keterangan Pihak Terkait. Tim kuasa hukum pasangan 02 sudah membedah permohonan pemohon seluruhnya, dan kami siap memberikan keterangan pihak terkait kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi," tukasnya.

Kata KPU Sebelumnya

Sementara KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menyiapkan jawaban disertai kronologis dan alat bukti pokok permohonan yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Gedung I MK.  

Ketua KPU Babel, Husin menyampaikan terdapat lima kejadian yang menjadi pokok permohonan dan telah dibacakan pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada, Kamis (9/1) kemarin.

"KPU Babel sudah mendengar pokok permohonan yang diajukan paslon (pasangan calon) Gubernur nomor 01, terdiri lima pokok dengan lokus pada 400 TPS di lima Kabupaten/Kota," ujar Husin saat dihubungi Bangkapos.com, Jumat (20/1).

"Saat ini KPU Babel sebagai pihak termohon bersama pengacara segera menyiapkan jawaban disertai kronologis dan alat bukti secara detail, seusai dengan pokok permohonan," tambahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved