Pilkada Bangka Belitung 2024
Putusan Dismissal MK, Sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 Lanjut ke Pembuktian
Hasil putusan dismissal MK, sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 lanjut ke proses pembuktian.
Indikasi pelanggaran ini disebutkan terjadi di 400 TPS yang tersebar di 5 kabupaten/kota dan 31 kecamatan.
Atas temuan ini, pihak Erzaldi-Yuri meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPU Provinsi melakukan pemungutan suara ulang di 400 TPS yang dimaksud.
“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Bangka Belitung untuk melakukan PSU pada 400 TPS sebagaimana termaktub dalam argumentasi permohonan kami,” kata Yuri.
Yuri mengatakan, pelanggaran dan dugaan kecurangan yang ditemukan pihaknya cukup beragam.
Mulai dari kasus kotak suara ketika pemungutan suara masih berlangsung hingga data pemilih ganda di sejumlah TPS.
Kotak suara dibuka ini terjadi di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Saat itu, saksi bernama Eksa melihat kotak suara dibuka.
“Pembukaan kotak suara sewaktu pemungutan suara sedang berlangsung dengan alasan adanya kesalahan dalam memasukkan surat suara yang seharusnya masuk ke dalam kotak suara pasangan calon walikota, tapi dimasukkan ke kotak suara pasangan calon gubernur,” kata Yuri.
Kejadian ini diyakini telah melanggar Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Yuri juga menyoroti kinerja KPPS yang dinilai lalai dan tidak memeriksa kelengkapan formulir pemberitahuan yang dibawa pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka.
Putra Yusril Ihza Mahendra ini meyakini, kelalaian ini terjadi secara masif sehingga pihaknya mengalami kerugian dalam perolehan suara.
Diketahui, paslon Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah mendapatkan perolehan suara 290.548 sementara, paslon nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana, mendapatkan perolehan suara 299.551.
“Selisih yang terlalu tipis tersebut menunjukkan indikasi diperoleh secara meluas, adanya praktik pelanggaran yang dilakukan oleh termohon sehingga mempengaruhi perolehan suara pemohon,” kata Yuri.
Kata Pihak Berdaya Sebelumnya
Sebelumnya, tim Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) tahun 2024 nomor urut 2, Hidayat Arsani-Hellyana (Berdaya) hadir sebagai Pihak Terkait dalam agenda pemeriksaan pendahuluan sidang perselisihan hasil pemilihan yang digelar Mahkamah Konstitusi Kamis (9/1/2025) kemarin.
Pada perkara itu, pasangan Erzaldi-Yuri menggugat KPU Provinsi Bangka Belitung dengan objek sengketa keputusan Nomor 77 tahun 2024 tanggal 7 Desember 2024 yang memenangkan pasangan nomor urut 02, Hidayat Arsani-Hellyana dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang digelar 27 November 2024 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.