Berita Samarinda Terkini

Wakar Bawaslu Samarinda Lakukan Pencurian Barang, Digadai untuk Judi, Beli Narkoba dan Bayar Utang

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan aksi yang dilakukan tersangka merupakan kejahatan yang cukup meresahkan

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
KASUS PENCURIAN - Tersangka seorang Wakar (Penjaga malam) Bawaslu Kota Samarinda yang melakukan pencurian sejumlah barang inventaris Rabu, (5/2/2025) di Mako Polres Samarinda. Melakukan aksinya sejak bulan Oktober hingga Januari sebanyak 4 kali.(TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang Wakar (penjaga malam) di kantor Bawaslu Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda telah melakukan tindak pidana pencurian sejumlah barang berharga.

Pria tersebut berinisial RF (29) dimana telah melakukan aksinya sejak bulan Oktober hingga Januari sebanyak 4 kali.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan aksi yang dilakukan tersangka merupakan kejahatan yang cukup meresahkan masyarakat, karena aksi yang dilakukan pelaku di masa-masa Pilkada.

Baca juga: Kebijakan Penjualan LPG 3 Kg Berubah, Disdag Samarinda Pastikan Program Kartu Kendali Tetap Berjalan

"Yang bersangkutan berani melakukan perbuatan menyendiri di kantor-kantor pemerintahan yang metodenya itu harus kita jaga sterilisasi dan keamanannya di kantor-kantor tersebut," ucapnya. Rabu, (5/2/2025) di depan Kantor Polres Samarinda saat rilis kasus Pencurian di Kota Samarinda.

Lebih lanjut ia menyampaikan Pelaku melakukan aksi tersebut karena sudah mengetahui akses didalam kantor Bawaslu Samarinda tersebut dan pelaku mengetahui tidak adanya cctv yang terpasang. 

"Karena dia penjaga malam ya kemudian juga dia punya akses di situ sehingga akhirnya munculah niat dari si pelaku ini untuk mengambil dan mencuri barang-barang ini," ujarnya. 

Untuk tidak diketahui sama pegawai Bawaslu Samarinda, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil isi barang dan kemudian menutup kembali dengan lakban, aksinya itu dilakukan 4 kali sejak bulan Oktober 2024.

 "Jadi seolah masih ada barang itu semuanya nah ini sampai 4 laptop yang diambil dan kemudian yang terakhir yang akhirnya dari pihak bahwa aku tahu itu diambil adalah Samsung galaxy tab ya itu diambil kemudian ternyata dari Bawaslu melakukan pengecekan untuk ukuran inventaris baru diketahui bahwa ternyata kotak-kotak ini udah kosong semuanya," jelasnya. 

Pada pada 19 Januari 2025 Bawaslu melakukan pengecekan barang inventarisasi tersebut dan melihat adanya sejumlah barang telah hilang dan hanya sisa bungkus.

Atasan kejadian tersebut Bawaslu Kota Samarinda melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samarinda dan tidak membutuhkan lama kurang lebih 2x24 jam sat Reskrim Polres Samarinda berhasil amankan pelaku walaupun sempat terkendala tidak adanya cctv untuk mencari jejak pelaku. 

Diketahui barang yang diambil oleh RF (29) pun digadaikannya ke pegadaian dan hasilnya dari barang itu, pelaku membeli barang haram, bayar utang, dan judi online. 

"Kemudian uang hasil Pegadaian tersebut itu dipergunakan untuk main judi online kemudian juga beli narkoba juga sama bayar utangnya," ujarnya. 

Diketahui pelaku mengadaikan barang hasil curian tersebut dengan harga per unit (laptop) Rp 3.500.000 di kali 4 unit, sedangkan tablet Samsung 1,600 hinga 2 juta rupiah.

Atas hasil pemeriksaan dari pengakuan pelaku itu, Reskrim Polres Samarinda pun melakukan koordinasikan di tiap pegadaian di Kota Samarinda dan telah diamankan 4 unit laptop bermerk asus serta tablet Samsung yang akan ditetapkan sebagai barang bukti kelengkapan dari kasus perkara pencurian ini.

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," Pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved