Pilkada 2024
Hasil Putusan Dismissal MK, Gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi Lanjut ke Pembuktian
Hasil putusan dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2025), gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi lanjut ke pembuktian. beda nasib gugatan AYL-AZA
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (5/2/2025), gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Dalam sidang putusan dismissal MK sesi II siang hari ini, dari 55 perkara sengketa Pilkada 2024 yang dipanggil, ada 7 yang tidak dibacakan karena masih akan lanjut ke sidang berikutnya, termasuk gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi.
Sementara itu, satu gugatan Pilkada Kukar 2024 lainnya yang diajukan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais kandas dalam putusan dismissal MK hari ini.
Sidang MK lanjutan gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi akan digelar 7-17 Februari 2025.
Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan Dismissal MK di Pilkada Kukar, Gugatan AYL-AZA Ditolak
Wakil Ketua MK, Saldi Isra di penghujung sidang putusan dismissal mengatakan, "Dari 55 perkara yang dipanggil untuk sesi siang ini, 48 telap diucapkan baik berupa ketetapan maupun putusan.
Artinya masih ada 7 perkara lain yang tidak diucapkan artinya masih akan lanjut ke pembuktian.
Selanjutnya, Saldi Isra menyebutkan daftar nomor perkara yang masih akan lanjut sidang pembuktian yakni:
- Nomor 195 Bupati Kutai Kartanegara
- Nomor 28 Bupati Barito Utara
- Nomor 73 Bupati Siak
- Nomor 81 Bupati Berau
- Nomor 183 Bupati Pamekasan
- Nomor 93 Bupati Halmahera Utara
- Nomor 100 Bupati Belu
Saldi Isra menambahkan, "Bagi perkara-perkara yang lanjut jadwal sidang akan digelar 7-17 Februari 2025. Untuk jadwal fix akan diberitahukan oleh kepaniteraan."
Agenda sidang MK selanjutnya untuk gugatan yang lanjut adalah pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Saldi Isra mengingatkan jumlah saksi maksimal 4 orang untuk satu nomor untuk masing-masing pihak.
Keempat saksi tersebut menurut Saldi Isra akan diperiksa sekaligus dalam satu persidangan kecuali ditentukan oleh majelis hakim.
"Kepada para pihak diharapkan segera menyerahkan daftar identitas kepada mahkamah siapa saja saksi dan menjelaskan pokok yang akan disampaikan termasuk jika untuk ahli, lengkap cv dan identitasnya.
"Dan harus diserahkan paling lambat 1 hari kerja sebelum jadwal sidang. Lewat itu tidak bisa diterima. Selain itu kalau mau menambah bukti tidak boleh melebih waktu sidang," kata Saldi Isra.
Dengan demikian gugatan Dendi-Alif dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dengan nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 masih akan berlanjut
Baca juga: Live Sidang Putusan Dismissal Pilkada Kukar dan Berau, Nasib Gugatan AYL-AZA, Dendi-Alif dan MP-AW
Gugatan AYL-AZA Kandas
Sementara itu dilansir Tribunkaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id gugatan Awang Yacoub Luthman -Akhmad Zais (Pemohon) dinyatakan tidak dapat diterima.
Amar Putusan Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (5/2/2025).
Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU (Termohon), yakni Paslon Nomor Urut 01 Edi Damansyah–Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara, Pemohon memperoleh 34.763 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi memperoleh 83.513 suara.
Menurut Pemohon secara faktual Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah dalam perhitungan periodisasi telah menjabat dua periode sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara sejak 6 Oktober 2017–13 Februari 2019. Kemudian Edi kembali diangkat sebagai Bupati Definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021.
Dengan kondisi faktual ini, Pemohon meminta agar Mahkamah menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik.
Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan Paslon Nomor Urut 01, Pemohon berpandangan bahwa batal pulalah seluruh rangkaian pemilihan berikut hasil pemilihannya.
Kemudian demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan pemilihan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK, Alasan Gugatan Risma dan Edy Rahmayadi Kandas, Respons Bobby Nasution
(TribunKaltim.co)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.