Pilkada 2024
Hasil Putusan Dismissal MK, Alasan Gugatan Risma dan Edy Rahmayadi Kandas, Respons Bobby Nasution
Rekap hasil putusan dismissal MK hari pertama, Selasa (4/2/2025). Alasan gugatan Risma dan Edy Rahmayadi kandas. Respons Bobby Nasution
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam sidang Mahkamah Konstitusi kemarin, Selasa (4/2/2025) telah dibacakan putusan dismissal untuk 158 perkara sengketa Pilkada 2024.
Dua gugatan yang kandas dalam putusan dismissal MK kemarin adalah gugatan Risma-Gus Hans dan Edy-Hasan dengan demikian Khofifah-Emil Dardak dan Bobby Nasution-Surya bisa segera ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih dan segera dilantik.
Simak selengkapnya hasil putusan dismissal MK dan alasan gugatan Risma dan Edy Rahmayadi kandas.
Dalam sidang putusan dismissal hari pertama, dari 158 perkara sengketa Pilkada 2024 di MK hanya 20 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian.
Baca juga: Jadwal Putusan Dismissal MK Hari Ini 5 Pilkada 2024 Kaltim, Rudy-Seno dan 3 Paslon Ikut Dilantik?
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan dismissal dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 dalam dua hari, Selasa-Rabu (4-5/2/2025).
Namun, baru hari pertama sidang, ratusan perkara yang diajukan oleh mayoritas calon kepala daerah yang tidak puas pada hasil pilkada itu berguguran.
Sidang hari pertama ini dibagi menjadi tiga sesi. Pagi hari pukul 08.00 WIB, kemudian siang pukul 13.30 WIB, dan malam pukul 19.00 WIB.
Pada sesi pertama, Mahkamah Konstitusi memutuskan dari 58 perkara yang disidangkan, hanya ada enam perkara yang lanjut ke tahap persidangan.
Sisanya, 52 perkara berhenti di pembacaan putusan/ketetapan dismissal.
Adapun 52 perkara yang tidak berlanjut tersebut, 34 di antaranya diputuskan tidak dapat diterima, sembilan perkara ditarik kembali, delapan ketetapan gugur, dan satu ketetapan MK tidak berwenang.
Sedangkan enam perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian yaitu:

- Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
- Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
- Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
- Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
- Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
- Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur
Gugatan Edy-Hasan di Pilkada Sumut tak diterima
Dalam sesi pertama, ada satu perkara yang menjadi sorotan, yakni sidang sengketa Pilkada Sumatera Utara.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak terlibat dalam pembacaan putusan.
Dia pergi dari ruang sidang dengan alasan masih ada hubungan keluarga dengan pihak terkait dalam perkara itu.
Gugatan yang dilayangkan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, itu kemudian diputuskan tidak diterima oleh MK.
putusan dismissal
sidang mk putusan dismissal
Mahkamah Konstitusi
Risma
Edy Rahmayadi
Bobby Nasution
TribunKaltim.co
Hasil Putusan Dismissal MK Hari Ini Sesi 1, Daftar 6 Sengketa Pilkada 2024 yang Lanjut ke Pembuktian |
![]() |
---|
Hasil Sidang MK Putusan Dismissal Pilkada Jatim dan Sumut, Nasib Risma dan Edy Rahmayadi |
![]() |
---|
Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim, Tentukan Nasib Rudy-Seno di Pelantikan Kepala Daerah 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Dismissal MK untuk 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim, Nasib Gugatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.