Breaking News

Pilkada 2024

Hasil Putusan Dismissal MK, Alasan Gugatan Risma dan Edy Rahmayadi Kandas, Respons Bobby Nasution

Rekap hasil putusan dismissal MK hari pertama, Selasa (4/2/2025). Alasan gugatan Risma dan Edy Rahmayadi kandas. Respons Bobby Nasution

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN DISMISSAL MK - Ketua MK, Suhartoyo memimpin sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). Dalam putusan dismissal MK kemarin, dua gugatan yang tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian adalah gugatan Risma-Gus Hans dan Edy-Hasan. Alasan gugatan Risma dan Edy Rahmayadi kandas dan respons Bobby Nasution yang bisa segera dilantik sebagai Gubernur Sumut. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam sidang Mahkamah Konstitusi kemarin, Selasa (4/2/2025) telah dibacakan putusan dismissal untuk 158 perkara sengketa Pilkada 2024.

Dua gugatan yang kandas dalam putusan dismissal MK kemarin adalah gugatan Risma-Gus Hans dan Edy-Hasan dengan demikian Khofifah-Emil Dardak dan Bobby Nasution-Surya bisa segera ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih dan segera dilantik.

Simak selengkapnya hasil putusan dismissal MK dan alasan gugatan Risma dan Edy Rahmayadi kandas. 

Dalam sidang putusan dismissal hari pertama, dari 158 perkara sengketa Pilkada 2024 di MK hanya 20 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian. 

Baca juga: Jadwal Putusan Dismissal MK Hari Ini 5 Pilkada 2024 Kaltim, Rudy-Seno dan 3 Paslon Ikut Dilantik?

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan dismissal dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 dalam dua hari, Selasa-Rabu (4-5/2/2025).

Namun, baru hari pertama sidang, ratusan perkara yang diajukan oleh mayoritas calon kepala daerah yang tidak puas pada hasil pilkada itu berguguran.

Sidang hari pertama ini dibagi menjadi tiga sesi. Pagi hari pukul 08.00 WIB, kemudian siang pukul 13.30 WIB, dan malam pukul 19.00 WIB.

Pada sesi pertama, Mahkamah Konstitusi memutuskan dari 58 perkara yang disidangkan, hanya ada enam perkara yang lanjut ke tahap persidangan.

Sisanya, 52 perkara berhenti di pembacaan putusan/ketetapan dismissal. 

Adapun 52 perkara yang tidak berlanjut tersebut, 34 di antaranya diputuskan tidak dapat diterima, sembilan perkara ditarik kembali, delapan ketetapan gugur, dan satu ketetapan MK tidak berwenang.

Sedangkan enam perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian yaitu:

PUTUSAN DISMISSAL MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Jadwal terbaru putusan dismissal MK sidang sengketa Pilkada 2024 bakal dipercepat. Cek jadwal terbaru putusan dismissal MK dan daftar 5 gugatan sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim. (Kompas.com/Fachri Fachrudin)
PUTUSAN DISMISSAL MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Rekap hasil putusan dismissal MK hari pertama, Selasa (4/2/2025). Dalam putusan dismissal MK kemarin, dua gugatan yang tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian adalah gugatan Risma-Gus Hans dan Edy-Hasan. Alasan gugatan Risma dan Edy Rahmayadi kandas dan respons Bobby Nasution yang bisa segera dilantik sebagai Gubernur Sumut.  (Kompas.com/Fachri Fachrudin)
  1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
  2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
  3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
  4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
  5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
  6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur

Gugatan Edy-Hasan di Pilkada Sumut tak diterima

Dalam sesi pertama, ada satu perkara yang menjadi sorotan, yakni sidang sengketa Pilkada Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak terlibat dalam pembacaan putusan.

Dia pergi dari ruang sidang dengan alasan masih ada hubungan keluarga dengan pihak terkait dalam perkara itu.

Gugatan yang dilayangkan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, itu kemudian diputuskan tidak diterima oleh MK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved