Pilkada 2024

Live Sidang Putusan Dismissal Pilkada Kukar dan Berau, Nasib Gugatan AYL-AZA, Dendi-Alif dan MP-AW

Live sidang Mahkamah Konstitusi putusan dimissal Pilkada Kukar dan Berau 2024. Nasib gugatan AYL-AZA, Dendi-Alif dan MP-AW.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PUTUSAN DISMISSAL MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Hari ini, Rabu (5/2/2025) MK kembali menggelar sidang putusan dimissal untuk sejumlah sengketa Pilkada termasuk Pilkada Kukar dan Berau. Tonton sidang MK putusan dismissal melalui live streaming di artikel ini. Kelanjutan gugatan AYL-AZA, Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNKALTIM.CO - Live streaming sidang Mahkamah Konstitusi (MK) putusan dismissal untuk sengketa Pilkada Kukar dan Berau 2024 hari ini, Rabu (5/2/2025) mulai pukul 13.30 WIB atau 14.30 Wita. 

Putusan dismissal MK sengketa Pilkada 2024 ini akan menjadi penentu kelanjutan gugatan yang diajukan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif) di Pilkada Kukar 2024 dan Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) di Pilkada Berau 2024.

Dengan putusan dismissal MK sengketa Pilkada 2024 Kukar dan Berau ini juga akan menentukan nasib Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Sri Juniarsih-Gamalis yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih.

Putusan dismissal MK akan menjadi penentu perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke sidang berikutnya, serta mana yang ditolak atau tidak diterima karena tidak memenuhi syarat.

Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2024) sesi II hari ini:

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK, Alasan Gugatan Risma dan Edy Rahmayadi Kandas, Respons Bobby Nasution

  • Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais (Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  • Dendi Suryadi–Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  • Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Paslon yang Menunggu Hasil Putusan Dismissal MK

Dengan adanya 5 gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kaltim ini, ada 4 paslon yang kini belum ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih sehingga belum bisa dilantik.

Komisioner KPU Kaltim, Suardi menyebut, ada 7 kepala daerah terpilih di Benua Etam yang akan dilantik lebih dulu karena tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

PUTUSAN DISMISSAL MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Jadwal terbaru putusan dismissal MK sidang sengketa Pilkada 2024 bakal dipercepat. Cek jadwal terbaru putusan dismissal MK dan daftar 5 gugatan sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim. (Kompas.com/Fachri Fachrudin)
PUTUSAN DISMISSAL MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Tonton live sidang Mahkamah Konstitusi putusan dimissal Pilkada Kukar dan Berau 2024. Dalam jadwal putusan dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2025) sesi II mulai pukul 13.30 WIB ada untuk sengketa Pilkada Kukar dan Berau 2024. Simak bagaimana kelanjutan gugatan AYL-AZA, Dendi-Alif dan MP-AW.(Kompas.com/Fachri Fachrudin)

“Betul, ada 7 kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan masing–masing KPU kabupaten/kota pada 9 Januari lalu akan dilantik 6 Februari 2025,” sebutnya, Kamis (23/1/2025).

Pada Pilkada 2024 lalu, Kaltim menyelenggarakan 11 pemungutan suara yang terdiri dari satu pemilihan gubernur–wakil gubernur, tiga daerah pemilihan wali kota–wakil wali kota, dan tujuh lainnya yakni pemilihan bupati–wakil bupati.

Baca juga: Jadwal Putusan Dismissal MK Hari Ini 5 Pilkada 2024 Kaltim, Rudy-Seno dan 3 Paslon Ikut Dilantik?

Suardi mengungkapkan, 5 gugatan yang telah dimohonkan dari 4 hasil Pilkada 2024 dan tengah berproses di MK, menunggu putusan pengadilan.

Jika telah ada putusan MK, maka pihaknya baru akan melakukan pelantikan.

Daftar 4 paslon yang belum ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih:

  1. Rudy Mas'ud-Seno Aji (cagub-cawagub di Pilkada Kaltim 2024)
  2. Edi Damansyah-Rendi Solihin (cabu-cawabup di Pilkada Kukar 2024)
  3. Sri Juniarsih-Gamalis (cabup-cawabup di Pilkada Berau 2024)
  4. Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah (cabup-cawabup di Pilkada Mahulu 2024)

Arti Putusan Dismissal MK

Pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved