Putusan MK Pilkada Kukar 2024
BREAKING NEWS: Putusan Dismissal MK di Pilkada Kukar, Gugatan AYL-AZA Ditolak
MK menolak pengajuan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyampaikan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (5/2/2025).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan amar putusan nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) tidak dapat diterima.
Lebih jelas, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan.
"Mahkamah berpendapat permohonan pemohon perkara 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 Nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 223/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil pemenuhan," ujarnya dalam sidang.
Baca juga: Live Sidang Putusan Dismissal Pilkada Kukar dan Berau, Nasib Gugatan AYL-AZA, Dendi-Alif dan MP-AW
Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas/kabur/obscure.
"Dengan demikian eksepsi termohon dan atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas/kabur/obscure adalah beralasan menurut hukum," tandasnya.
Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana uraian tersebut, MK berpendapat permohonan pemohon tersebut kabur, dan karenanya eksepsi lain jawaban termohon keterangan pihak terkait dengan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut
Menimbang bahwa terdapat dali-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak relevansinya.
Berdasarkan UUD RI 1945 Ammar putusan mengadili dalam eksepsi:
1. menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggat waktu pengajuan permohonan
2. Mengabulkan eksepsi dengan permohonan kabur dalam pokok permohanan menyatakan permohonan-permohonan perkara Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 Nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 223/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Kukar 2024, KPU Tunggu Perkembangan Putusan MK
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap ketua MK.
Hingga berita ini ditulis, TribunKaltim.co, masih menunggu putusan perkara oleh paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif). (*)
Gugatannya Dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Alif Turiadi: Kukar Perlu Ada Perubahan |
![]() |
---|
Putusan MK Pilkada Kukar: Gugatan Dendi-Alif Lanjut ke Pembuktian soal Edi Damansyah Sudah 2 Periode |
![]() |
---|
Putusan Sengketa Dendi-Alif Lanjut ke Tahap Pembuktian, KPU Kukar Siap Ikuti Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Putusan Dismissal MK Pilkada Kukar 2024, Perkara Sengketa Dendi-Alif Lanjut ke Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Kukar 2024, Gugatan Dendi-Alif Lanjut ke Pembuktian, AYL Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.