Berita Berau Terkini

Sekretaris Dinas Perikanan Berau: Ada 2 Kampung yang Mengelola Hutan Mangrove Sebagai Ekowisata

Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih menjelaskan, pengelolaan Hutan Mangrove APL terbagi menjadi 3 kawasan

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
MANGROVE DI BERAU - Salah satu ekowisata mangrove di kampung Semanting, Kec Derawan, Berau. (27/7/2024). Mangrove di Berau pada APL seluas 31.287 hektar. (TRIBUNKALTIM.CO/ RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Hutan Mangrove di Kabupaten Berau, memiliki luasan lahan 31.287 Hektar pada wilayah Areal Penggunaan Lain (APL).

Lalu, apakah saat ini Kabupaten Berau telah menggunakan lahan secara maksimal? 

Angka itu sesuai dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Berau No 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Areal Penggunaan Lain.

Sementara, menurut data dari Dinas Perikanan Berau, luasan Mangrove di Berau yakni sebesar 89.000 Hektar termasuk APL dan KBK.

Baca juga: Sumber Pendanaan Kampung 2025 di Berau Capai Rp 463,7 Miliar, Dukung Pembangunan Kampung

Mangrove di Berau pun, menjadi terbesar di wilayah Kalimantan Timur, di bandingkan Kabupaten/Kota lainnya. Kurang lebih 50 persen lahan itu, telah dikelola oleh masyarakat. 

Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih menjelaskan, pengelolaan Hutan Mangrove APL terbagi menjadi 3 kawasan.

Kawasan Inti sebesar 15 persen dari wilayah, Budidaya 35 persen dan Pemanfaatan Budidaya 50 persen.

Sementara, pengelolaan Mangrove sendiri telah dilakukan oleh Mangrove Teluk Semanting, dan Mangrove Tembudan.

Bentuk pengelolaan, masih berupa ekowisata mangrove, Mereka telah berjalan sejak 2020 hingga saat ini.

“Ada dua kampung yang mengelola  Hutan Mangrove sebagai ekowisata,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (5/2/2025).

Diakui Yunda, Dinas Perikanan memang tidak bekerja untuk memaksa masyarakat dalam pengelolaan Mangrove. Namun, pihaknya memfasilitasi, dengan memberi pengetahuan, melibatkan masyarakat dalam pengelolan mangrove.

Kendati begitu, Yunda membeberkan, terdapat kelompok masyarakat yang berada di Tanjung Batu, Tanjung Prangat yang juga telah mengusulkan kepada Dinas Perikanan untuk memfasilitasi kampung dalam penguatan pengelolaan Mangrove. Namun, hingga saat ini belum terealisasi. 

“Kalau di Berau, memang pengelolaan masih berupa ekowisata,” katanya.

Yunda melanjutkan, merawat ekosistem hutan mangrove sendiri, bukan hanya hak dari pemerintahan. Namun, melibatkan banyak lembaga serta pihak ketiga dan masyarakat itu sendiri. 

Contohnya, seperti NGO YKAN  yang telah berkontribusi mengawal keharidan ekowisata Mangrove di Kabupaten Berau.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved