Pilkada 2024

Terjawab Hasil Putusan Dismissal MK Buat 4 Pilkada 2024 di Kaltim Hari Ini: Kukar dan Berau Duluan

Terjawab hasil putusan dismissal MK Buat 5 Pilkada 2024 di Kaltim. Gugatan Pilkada Kukar dan Pilkada Berau lebih dulu, menyusul Pilkada Mahulu.

Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN
PUTUSAN DISMISSAL MK - Arsip foto Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). Terjawab hasil putusan dismissal MK Buat 5 Pilkada 2024 di Kaltim. Gugatan Pilkada Kukar dan Pilkada Berau lebih dulu, menyusul Pilkada Mahulu. (KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN) 

“Betul, ada 7 kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan masing–masing KPU kabupaten/kota pada 9 Januari lalu akan dilantik 6 Februari 2025,” sebutnya, Kamis (23/1/2025).

Pada Pilkada 2024 lalu, Kaltim menyelenggarakan 11 pemungutan suara yang terdiri dari satu pemilihan gubernur–wakil gubernur, tiga daerah pemilihan wali kota–wakil wali kota, dan tujuh lainnya yakni pemilihan bupati–wakil bupati.

Suardi mengungkapkan, 5 gugatan yang telah dimohonkan dari 4 hasil Pilkada 2024 dan tengah berproses di MK, menunggu putusan pengadilan.

Jika telah ada putusan MK, maka pihaknya baru akan melakukan pelantikan.

Daftar 4 paslon yang belum ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih:

  1. Rudy Mas'ud-Seno Aji (cagub-cawagub di Pilkada Kaltim 2024)
  2. Edi Damansyah-Rendi Solihin (cabu-cawabup di Pilkada Kukar 2024)
  3. Sri Juniarsih-Gamalis (cabup-cawabup di Pilkada Berau 2024)
  4. Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah (cabup-cawabup di Pilkada Mahulu 2024)

Baca juga: Jadwal Putusan Dismissal MK untuk 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim, Nasib Gugatan

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved