Berita Nasional Terkini

Beda Gaji 13 dan 14 ASN yang Santer Diisukan Bakal Ditiadakan, Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu

Perbedaan gaji 13 dan 14 ASN yang ramai diisukan bakal ditiadakan. Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu terbaru.

|
Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Canva
GAJI 13 ASN - Ilustrasi gaji 13 dan 14. Ramai beredar isu gaji 13 ASN dihapus. Simak perbedaan gaji 13 dan 14 ASN. Penjelasan Kemenkeu dan KemenpanRB terkait isu gaji 13 ASN dihapus. (Kompas.com/Canva) 

Namun, pencairannya tergantung dengan kondisi keuangan negara, sehingga ada kalanya gaji ke-13 ditiadakan.

Misalnya, pada tahun 1980-1982 gaji ke-13 disetop karena Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.

Kemudian pada tahun 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para ASN dan dibayarkan di awal bulan Juli kala itu.

Walaupun di tahun berikutnya, upah tambahan ini kembali tidak diberikan dengan alasan sudah ada kenaikan gaji sebesar 15 persen.

Pemberian gaji ke-13 dilanjutkan kembali pada tahun 2004 di masa kepemimpinan Presiden Megawati Sukarnoputri.

Adapun pedoman mengenai pemberian intensif saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Penerima gaji ke-13 dan 14  

Merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada:

1. ASN PNS dan Calon PNS PPPK Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat Negara

2. Pensiunan

3. Penerima pensiun

4. Penerima tunjangan.

Komponen gaji ke-13 dan 14

Setiap kelompok menerima gaji ke-13 dan 14 dengan komponen yang berbeda, berikut rinciannya:

1. THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN bagi ASN

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

2. THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD bagi ASN

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan 
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya.
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved